<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dul Terancam 6 Tahun Penjara</title><description>Abdul Qodir Jaelani alias Dul, pengemudi Mitsubishi Lancer B 80S AL,  terancam hukuman 6 tahun penjara. Sebab, mengakibatkan enam orang  meninggal dunia, sembilan orang mengalami luka-luka.
&amp;nbsp;</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/09/08/33/862610/dul-terancam-6-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2013/09/08/33/862610/dul-terancam-6-tahun-penjara"/><item><title>Dul Terancam 6 Tahun Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/09/08/33/862610/dul-terancam-6-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2013/09/08/33/862610/dul-terancam-6-tahun-penjara</guid><pubDate>Minggu 08 September 2013 18:09 WIB</pubDate><dc:creator>Alan Pamungkas</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/09/08/33/862610/Sodjs1HxFC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dul dan Ahmad Dhani (foto: RCTI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/09/08/33/862610/Sodjs1HxFC.jpg</image><title>Dul dan Ahmad Dhani (foto: RCTI)</title></images><description>JAKARTA- Abdul Qodir Jaelani alias Dul, pengemudi Mitsubishi Lancer B 80S AL, terancam hukuman 6 tahun penjara. Sebab, mengakibatkan enam orang meninggal dunia, sembilan orang mengalami luka-luka.
&amp;nbsp;
Kanit Lantas Polres Jakarta Timur, AKP Agung Budi Leksono, Dul terancam terancam pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
&amp;nbsp;
&quot;Kemungkinan terancam pasal 310 ayat 4, masih kita pelajari. Masih ada gelar pemeriksaan lanjut, olah TKP,&quot; ungkap Agung saat ditemui di RSPI, Jakarta, Minggu (8/9/13). (baca: Biarkan Dul Bawa Mobil, Dhani Terancam 5 Tahun Pidana)
&amp;nbsp;
Di undang-undang tersebut, Dul mendapatkan ancaman hukuman selama 6 tahun kurungan penjara dan atau denda sebesar Rp12 juta. &quot;Pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas&amp;nbsp;dengan korban meninggal dunia Kurungan paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp12.000.000, &quot; demikian isi pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (baca: Dul Bawa Mobil Sejak Berumur 11 Tahun)Dul yang mengendarai mobil Lancer bernomor polisi B 80 SAL menabrak pembatas jalan hingga masuk ke jalur berlawanan, kemudian menabrak Grand Max B 1349 TFN dan Avanza B 1882 UZJ yang mengakibatkan 6 orang tewas, 9 orang luka-luka dalam kejadian tersebut. (baca: Maia-Dhani Minta Maaf dan Akan Temui Keluarga Korban)
&amp;nbsp;
Foto Mobil Dul RingsekFoto Putri Mulan Jameela Jenguk DulFoto Al Jenguk Dul di RSPIFoto El Jenguk Dul di RSPI
Foto Keluarga Dhani Minta Maaf</description><content:encoded>JAKARTA- Abdul Qodir Jaelani alias Dul, pengemudi Mitsubishi Lancer B 80S AL, terancam hukuman 6 tahun penjara. Sebab, mengakibatkan enam orang meninggal dunia, sembilan orang mengalami luka-luka.
&amp;nbsp;
Kanit Lantas Polres Jakarta Timur, AKP Agung Budi Leksono, Dul terancam terancam pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
&amp;nbsp;
&quot;Kemungkinan terancam pasal 310 ayat 4, masih kita pelajari. Masih ada gelar pemeriksaan lanjut, olah TKP,&quot; ungkap Agung saat ditemui di RSPI, Jakarta, Minggu (8/9/13). (baca: Biarkan Dul Bawa Mobil, Dhani Terancam 5 Tahun Pidana)
&amp;nbsp;
Di undang-undang tersebut, Dul mendapatkan ancaman hukuman selama 6 tahun kurungan penjara dan atau denda sebesar Rp12 juta. &quot;Pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas&amp;nbsp;dengan korban meninggal dunia Kurungan paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp12.000.000, &quot; demikian isi pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (baca: Dul Bawa Mobil Sejak Berumur 11 Tahun)Dul yang mengendarai mobil Lancer bernomor polisi B 80 SAL menabrak pembatas jalan hingga masuk ke jalur berlawanan, kemudian menabrak Grand Max B 1349 TFN dan Avanza B 1882 UZJ yang mengakibatkan 6 orang tewas, 9 orang luka-luka dalam kejadian tersebut. (baca: Maia-Dhani Minta Maaf dan Akan Temui Keluarga Korban)
&amp;nbsp;
Foto Mobil Dul RingsekFoto Putri Mulan Jameela Jenguk DulFoto Al Jenguk Dul di RSPIFoto El Jenguk Dul di RSPI
Foto Keluarga Dhani Minta Maaf</content:encoded></item></channel></rss>
