<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bekas Tunangan Zaskia &quot;Gotik&quot; Jalani Vonis 1,5 Tahun Bui</title><description>Tim Satgas Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari)  Cikarang membenarkan berhasil menangkap Vicky Prasetyo, terpidana kasus  pemalsuan dokumen akta tanah yang masuk dalam daftar pencarian orang  (DPO) Kejari Cikarang.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/09/06/33/862109/bekas-tunangan-zaskia-gotik-jalani-vonis-1-5-tahun-bui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2013/09/06/33/862109/bekas-tunangan-zaskia-gotik-jalani-vonis-1-5-tahun-bui"/><item><title>Bekas Tunangan Zaskia &quot;Gotik&quot; Jalani Vonis 1,5 Tahun Bui</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/09/06/33/862109/bekas-tunangan-zaskia-gotik-jalani-vonis-1-5-tahun-bui</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2013/09/06/33/862109/bekas-tunangan-zaskia-gotik-jalani-vonis-1-5-tahun-bui</guid><pubDate>Sabtu 07 September 2013 00:05 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/09/06/33/862109/LoPN6uZf3v.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Zaskia-Vicky (Foto: ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/09/06/33/862109/LoPN6uZf3v.jpg</image><title>Zaskia-Vicky (Foto: ist)</title></images><description>JAKARTA- Tim Satgas Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang membenarkan berhasil menangkap Vicky Prasetyo, terpidana kasus pemalsuan dokumen akta tanah yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Cikarang.&quot;Tim Kejagung beserta Tim Satgas dan Tim Kejari Cikarang berhasil mengamankan DPO asal Kejari Cikarang atas nama Hendrianto bin Hermanto,&quot; ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Jumat (6/9/2013). Untung menambahkan, terpidana Hendrianto yang merupakan Ketua LSM Rakyat Bekasi ini diamankan oleh tim Kejaksaan sekitar di Hotel Shantika TMII, Jakarta Timur, pada pukul 16:00 WIB.Menurut Untung, tunangan Zaskia 'Gotik' itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat tersebut asli terhadap sebidang tanah seluas 2.594 m2 dengan nominal Rp 1 miliar yang merugikan ahli waris. Ny. Nyoih Binti Entong. Hendrianto dijerat dengan pasal 362 ayat 2 KUHP.&quot;Sebagaimana putusan MA (Kasasi) No.220 K/Pid/2011, tanggal 30 Januari 2012 dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Putusan MA diterima Kejari Cikarang pada tanggal 17 September 2012, kemudian dipanggil secara patut sebanyak 3 kali tidak pernah hadir, sehingga dinyatakan DPO sejak tanggal 11 Januari 2013,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA- Tim Satgas Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang membenarkan berhasil menangkap Vicky Prasetyo, terpidana kasus pemalsuan dokumen akta tanah yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Cikarang.&quot;Tim Kejagung beserta Tim Satgas dan Tim Kejari Cikarang berhasil mengamankan DPO asal Kejari Cikarang atas nama Hendrianto bin Hermanto,&quot; ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Jumat (6/9/2013). Untung menambahkan, terpidana Hendrianto yang merupakan Ketua LSM Rakyat Bekasi ini diamankan oleh tim Kejaksaan sekitar di Hotel Shantika TMII, Jakarta Timur, pada pukul 16:00 WIB.Menurut Untung, tunangan Zaskia 'Gotik' itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat tersebut asli terhadap sebidang tanah seluas 2.594 m2 dengan nominal Rp 1 miliar yang merugikan ahli waris. Ny. Nyoih Binti Entong. Hendrianto dijerat dengan pasal 362 ayat 2 KUHP.&quot;Sebagaimana putusan MA (Kasasi) No.220 K/Pid/2011, tanggal 30 Januari 2012 dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Putusan MA diterima Kejari Cikarang pada tanggal 17 September 2012, kemudian dipanggil secara patut sebanyak 3 kali tidak pernah hadir, sehingga dinyatakan DPO sejak tanggal 11 Januari 2013,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
