<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MA Samakan Kasus Raffi Ahmad dengan Pencurian Listrik</title><description>Mahkamah Agung (MA) mengimbau pihak Kejaksaan Agung untuk segera melimpahkan berkas kasus Raffi Ahmad ke pengadilan.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/08/28/33/857045/ma-samakan-kasus-raffi-ahmad-dengan-pencurian-listrik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2013/08/28/33/857045/ma-samakan-kasus-raffi-ahmad-dengan-pencurian-listrik"/><item><title>MA Samakan Kasus Raffi Ahmad dengan Pencurian Listrik</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/08/28/33/857045/ma-samakan-kasus-raffi-ahmad-dengan-pencurian-listrik</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2013/08/28/33/857045/ma-samakan-kasus-raffi-ahmad-dengan-pencurian-listrik</guid><pubDate>Rabu 28 Agustus 2013 17:21 WIB</pubDate><dc:creator>Rama Narada Putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/08/28/33/857045/gnMAjsDCk7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Raffi Ahmad (Foto: Feddy)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/08/28/33/857045/gnMAjsDCk7.jpg</image><title>Raffi Ahmad (Foto: Feddy)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengimbau pihak Kejaksaan Agung untuk segera melimpahkan berkas kasus Raffi Ahmad ke pengadilan.Menurut kuasa Hukum BNN, Dwi Heri Sulistiawan, pihak MA melalui Hakim Agung Salman Luthan, kasus Raffi Ahmad seperti kasus pencurian listrik. Pasalnya, hukuman tetap dijalani meski belum ada dalam Undang-Undangnya.&quot;Hakim Agung itu memberikan contoh kasus seperti kasus pencurian pasal 362 KUHP. Pada saat KUHP itu diciptakan, belum ada yang namanya listrik. Tetapi, pada saat sekarang atau beberapa tahun terakhir ada disebut pencurian listrik. Listrik itu padahal bentak abstrak yang tidak berbentuk, tapi itu disebut dengan yang namanya barang. Barang dulu disebut bisa dipegang, listrik enggak bisa dipegang, tapi bisa dihukum,&quot; kata Dwi, saat dihubungi wartawan, Rabu (28/8/2013).Lebih lanjut, Dwi mengungkapkan, Hakim Agung berpandangan Undang-Undang jangan secara tekstual, tapi harus dengan kontekstual. Artinya, orang melihat Undang-Undang jangan lihat dari kacamata sempit.&quot;Kejaksaan Agung masih melihat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu secara tekstual saja. Sehingga, mereka selalu beranggapan metilon tidak ada di Undang-undang. Tidak melihat secara kontekstual. Sebagaian besar ahli padahal sudah menyatakan kalau metilon itu adalah turunan dari katinon yang sudah tersebut di dalam lampiran Undang-Undang nomor 35,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengimbau pihak Kejaksaan Agung untuk segera melimpahkan berkas kasus Raffi Ahmad ke pengadilan.Menurut kuasa Hukum BNN, Dwi Heri Sulistiawan, pihak MA melalui Hakim Agung Salman Luthan, kasus Raffi Ahmad seperti kasus pencurian listrik. Pasalnya, hukuman tetap dijalani meski belum ada dalam Undang-Undangnya.&quot;Hakim Agung itu memberikan contoh kasus seperti kasus pencurian pasal 362 KUHP. Pada saat KUHP itu diciptakan, belum ada yang namanya listrik. Tetapi, pada saat sekarang atau beberapa tahun terakhir ada disebut pencurian listrik. Listrik itu padahal bentak abstrak yang tidak berbentuk, tapi itu disebut dengan yang namanya barang. Barang dulu disebut bisa dipegang, listrik enggak bisa dipegang, tapi bisa dihukum,&quot; kata Dwi, saat dihubungi wartawan, Rabu (28/8/2013).Lebih lanjut, Dwi mengungkapkan, Hakim Agung berpandangan Undang-Undang jangan secara tekstual, tapi harus dengan kontekstual. Artinya, orang melihat Undang-Undang jangan lihat dari kacamata sempit.&quot;Kejaksaan Agung masih melihat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu secara tekstual saja. Sehingga, mereka selalu beranggapan metilon tidak ada di Undang-undang. Tidak melihat secara kontekstual. Sebagaian besar ahli padahal sudah menyatakan kalau metilon itu adalah turunan dari katinon yang sudah tersebut di dalam lampiran Undang-Undang nomor 35,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
