<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MUI Belum Pikirkan Fatwa untuk Ustadz Solmed</title><description>Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku belum memikirkan sebuah  fatwa terkait kasus Ustadz Solmed dengan majelis taklim di Hong Kong.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/08/23/33/854609/mui-belum-pikirkan-fatwa-untuk-ustadz-solmed</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2013/08/23/33/854609/mui-belum-pikirkan-fatwa-untuk-ustadz-solmed"/><item><title>MUI Belum Pikirkan Fatwa untuk Ustadz Solmed</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/08/23/33/854609/mui-belum-pikirkan-fatwa-untuk-ustadz-solmed</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2013/08/23/33/854609/mui-belum-pikirkan-fatwa-untuk-ustadz-solmed</guid><pubDate>Jum'at 23 Agustus 2013 17:54 WIB</pubDate><dc:creator>Edi Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/08/23/33/854609/UyTlsaLhr5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ustadz Solmed (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/08/23/33/854609/UyTlsaLhr5.jpg</image><title>Ustadz Solmed (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku belum memikirkan sebuah fatwa terkait kasus Ustadz Solmed dengan majelis taklim di Hong Kong.&quot;Belum terpikirkan,&quot; ujar ketua Infokom MUI, Sinansari Ecip, di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2013).Menurut Siansari, tidak ada larangan bagi masyarakat membayar pendakwah. Namun, alangkah baiknya pendakwah juga tidak memasang tarif.&quot;Bukan tidak boleh, tapi sebaiknya tidak pasang tarif,&quot; tegasnya.Lebih lanjut, Sinansari memaparkan, &quot;Sebetulnya dakwah itu jalankan perintah agama, syiar bagikan kebaikan bagi orang lain. Jadi kalau ada uangnya, enggak apa-apa. Tapi kalau enggak ada juga dipaksa-paksa, kecuali itu dilakukan oleh asisten atau manajemennya tanpa setahu si ustadz.&quot; (gal)</description><content:encoded>JAKARTA - Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku belum memikirkan sebuah fatwa terkait kasus Ustadz Solmed dengan majelis taklim di Hong Kong.&quot;Belum terpikirkan,&quot; ujar ketua Infokom MUI, Sinansari Ecip, di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2013).Menurut Siansari, tidak ada larangan bagi masyarakat membayar pendakwah. Namun, alangkah baiknya pendakwah juga tidak memasang tarif.&quot;Bukan tidak boleh, tapi sebaiknya tidak pasang tarif,&quot; tegasnya.Lebih lanjut, Sinansari memaparkan, &quot;Sebetulnya dakwah itu jalankan perintah agama, syiar bagikan kebaikan bagi orang lain. Jadi kalau ada uangnya, enggak apa-apa. Tapi kalau enggak ada juga dipaksa-paksa, kecuali itu dilakukan oleh asisten atau manajemennya tanpa setahu si ustadz.&quot; (gal)</content:encoded></item></channel></rss>
