<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dimas Andrean Stres Usai Bacakan Pledoi</title><description>Meski telah menyepakati perdamaian dengan korban penganiayaannya, Dimas  Andrean tetap dituntut tiga bulan penjara dengan enam bulan masa  percobaan. Dalam pledoinya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta  Selatan, Dimas tetap mengelak melakukan penganiayaan. </description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/07/25/33/842611/dimas-andrean-stres-usai-bacakan-pledoi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2013/07/25/33/842611/dimas-andrean-stres-usai-bacakan-pledoi"/><item><title>Dimas Andrean Stres Usai Bacakan Pledoi</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/07/25/33/842611/dimas-andrean-stres-usai-bacakan-pledoi</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2013/07/25/33/842611/dimas-andrean-stres-usai-bacakan-pledoi</guid><pubDate>Kamis 25 Juli 2013 18:22 WIB</pubDate><dc:creator>Rama Narada Putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/07/25/33/842611/Pmd9ykYnd1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dimas Andrean (Foto: Rama/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/07/25/33/842611/Pmd9ykYnd1.jpg</image><title>Dimas Andrean (Foto: Rama/Okezone)</title></images><description>JAKARTA- Meski telah menyepakati perdamaian dengan korban penganiayaannya, Dimas Andrean tetap dituntut tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan. Dalam pledoinya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dimas tetap mengelak melakukan penganiayaan. Majelis hakim pun memiliki penilaian tersendiri dari pledoi yang disampaikan Dimas. Bahkan, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan perpanjangan penangguhan penahanan yang dijalani Dimas. Hingga saat ini, dirinya masih berstatus sebagai tahanan kota.&quot;(Penangguhan penahanan) tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Batas waktunya sudah habis, hari ini terakhir. Statusnya tetap tahanan kota,&quot; ungkap Andri Adam selaku kuasa hukum Dimas saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2013).Andri mengungkapkan, kliennya merasa tetap terbebani meski telah melakukan pembelaan di depan majelis hakim. Menurutnya, dengan tidak dikabulkannya penangguhan penahanannya, Dimas khawatir hal tersebut akan mengganggu penghasilannya di dunia hiburan. &quot;Saat itu yang kami takutkan jika ada tawaran pekerjaan di luar kota, ya kita pasrah saja ikuti proses persidangannya sampai akhir,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA- Meski telah menyepakati perdamaian dengan korban penganiayaannya, Dimas Andrean tetap dituntut tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan. Dalam pledoinya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dimas tetap mengelak melakukan penganiayaan. Majelis hakim pun memiliki penilaian tersendiri dari pledoi yang disampaikan Dimas. Bahkan, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan perpanjangan penangguhan penahanan yang dijalani Dimas. Hingga saat ini, dirinya masih berstatus sebagai tahanan kota.&quot;(Penangguhan penahanan) tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Batas waktunya sudah habis, hari ini terakhir. Statusnya tetap tahanan kota,&quot; ungkap Andri Adam selaku kuasa hukum Dimas saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2013).Andri mengungkapkan, kliennya merasa tetap terbebani meski telah melakukan pembelaan di depan majelis hakim. Menurutnya, dengan tidak dikabulkannya penangguhan penahanannya, Dimas khawatir hal tersebut akan mengganggu penghasilannya di dunia hiburan. &quot;Saat itu yang kami takutkan jika ada tawaran pekerjaan di luar kota, ya kita pasrah saja ikuti proses persidangannya sampai akhir,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
