<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Langsung Ditahan, B'jah Terancam Empat Tahun Penjara</title><description>B'jah terjerat kasus narkoba. Bekas vokalis The Fly itu terbukti  menggunakan narkotika berjenis amfetamin atau sabu. B'jah diancam pasal  127 Undang-undang No 35 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun  penjara.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/06/20/33/825188/langsung-ditahan-b-jah-terancam-empat-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2013/06/20/33/825188/langsung-ditahan-b-jah-terancam-empat-tahun-penjara"/><item><title>Langsung Ditahan, B'jah Terancam Empat Tahun Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/06/20/33/825188/langsung-ditahan-b-jah-terancam-empat-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2013/06/20/33/825188/langsung-ditahan-b-jah-terancam-empat-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 20 Juni 2013 20:07 WIB</pubDate><dc:creator>Edi Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/06/20/33/825188/qgfdGUbVhp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">B'jah (Foto: Edi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/06/20/33/825188/qgfdGUbVhp.jpg</image><title>B'jah (Foto: Edi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA- B'jah terjerat kasus narkoba. Bekas vokalis The Fly itu terbukti menggunakan narkotika berjenis amfetamin atau sabu. B'jah diancam pasal 127 Undang-undang No 35 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.&quot;Sementara kita kenakan pasal 127 UU 35 tentang narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara,&quot; kata kata Arman di kantor Direktorat IV, Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/6/2013).Untuk melengkapi penyidikikan pihak kepolisian memutuskan untuk langsung menahan pemilik nama lengkap Muhammad Hamzah itu. Dia sudah menjalani pemeriksaan sejak malam tadi dan dari hasil tes urine terbukti positif.&quot;Kita sudah tetapkan dilakukan sebagai penahanan sementara,&quot; tegas Arman.</description><content:encoded>JAKARTA- B'jah terjerat kasus narkoba. Bekas vokalis The Fly itu terbukti menggunakan narkotika berjenis amfetamin atau sabu. B'jah diancam pasal 127 Undang-undang No 35 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.&quot;Sementara kita kenakan pasal 127 UU 35 tentang narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara,&quot; kata kata Arman di kantor Direktorat IV, Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/6/2013).Untuk melengkapi penyidikikan pihak kepolisian memutuskan untuk langsung menahan pemilik nama lengkap Muhammad Hamzah itu. Dia sudah menjalani pemeriksaan sejak malam tadi dan dari hasil tes urine terbukti positif.&quot;Kita sudah tetapkan dilakukan sebagai penahanan sementara,&quot; tegas Arman.</content:encoded></item></channel></rss>
