<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ari Wibowo Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara</title><description>Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Ari Wibowo menghadapi ancaman  hukuman penjara selama lima tahun karena diduga telah melanggar pasal  310 KUHP ayat 3 dan pasal 106 KUHP ayat 2.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/06/12/33/821130/ari-wibowo-terancam-hukuman-lima-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2013/06/12/33/821130/ari-wibowo-terancam-hukuman-lima-tahun-penjara"/><item><title>Ari Wibowo Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/06/12/33/821130/ari-wibowo-terancam-hukuman-lima-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2013/06/12/33/821130/ari-wibowo-terancam-hukuman-lima-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 12 Juni 2013 20:50 WIB</pubDate><dc:creator>Edi Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/06/12/33/821130/Ainz7dLX0e.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ari Wibowo (Foto: Edi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/06/12/33/821130/Ainz7dLX0e.jpg</image><title>Ari Wibowo (Foto: Edi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA- Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Ari Wibowo menghadapi ancaman hukuman penjara selama lima tahun karena diduga telah melanggar pasal 310 KUHP ayat 3 dan pasal 106 KUHP ayat 2.&quot;Ari Wibowo diancam dengan hukuman 5 tahun penjara,&quot; ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan Kompol Sutimin, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013).Sutimin menjelaskan, saat terjadinya kecelakan naas itu, Ari diduga lalai saat mengendarai motor besarnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum lama ini. Akibatnya, Ari menabrak seorang kakek pembersih jalanan.&quot;Kecepatannya 40 km/jam. Dan saat ini korban masih dalam perawatan di RSPP, kondisinya mulai membaik,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA- Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Ari Wibowo menghadapi ancaman hukuman penjara selama lima tahun karena diduga telah melanggar pasal 310 KUHP ayat 3 dan pasal 106 KUHP ayat 2.&quot;Ari Wibowo diancam dengan hukuman 5 tahun penjara,&quot; ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan Kompol Sutimin, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013).Sutimin menjelaskan, saat terjadinya kecelakan naas itu, Ari diduga lalai saat mengendarai motor besarnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum lama ini. Akibatnya, Ari menabrak seorang kakek pembersih jalanan.&quot;Kecepatannya 40 km/jam. Dan saat ini korban masih dalam perawatan di RSPP, kondisinya mulai membaik,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
