<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penculik Anak Nassar Diancam Lima Tahun Bui</title><description>Pelaku penculikan anak Musdalifah dan Nassar KDI, Siti Nurjannah (9)  atau Nana, didakwa pasal berlapis dengan ancaman kurungan minimal 5  tahun kurungan dalam persidangan perdana yang digelar di PN Tangerang,  Senin (13/5/2013).</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/05/13/33/806174/penculik-anak-nassar-diancam-lima-tahun-bui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2013/05/13/33/806174/penculik-anak-nassar-diancam-lima-tahun-bui"/><item><title>Penculik Anak Nassar Diancam Lima Tahun Bui</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/05/13/33/806174/penculik-anak-nassar-diancam-lima-tahun-bui</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2013/05/13/33/806174/penculik-anak-nassar-diancam-lima-tahun-bui</guid><pubDate>Senin 13 Mei 2013 15:02 WIB</pubDate><dc:creator>Amba Dini Sekarningrum</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/05/13/33/806174/qxwbR2xoSi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nazar (Foto: Amba Dini/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/05/13/33/806174/qxwbR2xoSi.jpg</image><title>Nazar (Foto: Amba Dini/Okezone)</title></images><description>TANGERANG - Pelaku penculikan anak Musdalifah dan Nassar KDI, Siti Nurjannah (9) atau Nana, didakwa pasal berlapis dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun kurungan dalam persidangan perdana yang digelar di PN Tangerang, Senin (13/5/2013).Fadlun Harianto (30), salah seorang pelaku penculikan dihadapkan di dalam ruang sidang hari ini. Dalam sidang pertamanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Hardiman, membacakan kronologi dan dakwaan terhadap tersangka.&quot;Tersangka didakwa pasal berlapis, yakni didakwa pasal primer dan subsider, untuk primer terkena pasal 328 KHUAP junto pasal 55 karena melakukan&amp;nbsp; penculikan lebih dari satu orang,&quot; ujar Dian.Seperti diketahui, Fadlun tidak sendiri dalam melakukan aksi penculikannya. Tersangka melakukan aksinya bersama Asep Suhendar. &quot;Kini keberadaannya masih buron, masuk dalam DPO,&quot; kata Dian.Sedangkan untuk pasal subsider, tersangka terjerat pasal 330 KHUAP junto 55. Juga pada Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 80 (1) UU No.23 Tahun 2002.&quot;Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,&quot; ucap Dian.</description><content:encoded>TANGERANG - Pelaku penculikan anak Musdalifah dan Nassar KDI, Siti Nurjannah (9) atau Nana, didakwa pasal berlapis dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun kurungan dalam persidangan perdana yang digelar di PN Tangerang, Senin (13/5/2013).Fadlun Harianto (30), salah seorang pelaku penculikan dihadapkan di dalam ruang sidang hari ini. Dalam sidang pertamanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Hardiman, membacakan kronologi dan dakwaan terhadap tersangka.&quot;Tersangka didakwa pasal berlapis, yakni didakwa pasal primer dan subsider, untuk primer terkena pasal 328 KHUAP junto pasal 55 karena melakukan&amp;nbsp; penculikan lebih dari satu orang,&quot; ujar Dian.Seperti diketahui, Fadlun tidak sendiri dalam melakukan aksi penculikannya. Tersangka melakukan aksinya bersama Asep Suhendar. &quot;Kini keberadaannya masih buron, masuk dalam DPO,&quot; kata Dian.Sedangkan untuk pasal subsider, tersangka terjerat pasal 330 KHUAP junto 55. Juga pada Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 80 (1) UU No.23 Tahun 2002.&quot;Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,&quot; ucap Dian.</content:encoded></item></channel></rss>
