<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dipenjara, Jupe Mendadak Jadi Guru Bahasa</title><description>Julia Perez (Jupe) mulai berbaur dengan sesama tahanan di Rutan  Pondok Bambu, Jakarta. Kekasih Gaston Castano itu pun mengajarkan bahasa  Inggris dan Perancis kepada teman-temannya.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/03/20/33/778981/dipenjara-jupe-mendadak-jadi-guru-bahasa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2013/03/20/33/778981/dipenjara-jupe-mendadak-jadi-guru-bahasa"/><item><title>Dipenjara, Jupe Mendadak Jadi Guru Bahasa</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/03/20/33/778981/dipenjara-jupe-mendadak-jadi-guru-bahasa</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2013/03/20/33/778981/dipenjara-jupe-mendadak-jadi-guru-bahasa</guid><pubDate>Rabu 20 Maret 2013 18:49 WIB</pubDate><dc:creator>Egie Gusman</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/03/20/33/778981/x8UDXLsJ8i.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jupe (Foto: Rama/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/03/20/33/778981/x8UDXLsJ8i.jpg</image><title>Jupe (Foto: Rama/Okezone)</title></images><description>Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan akan menindaklanjuti aksi pemalsuan merek Minyakita menjadi &quot;Minyak Kita&quot; yang baru-baru ini terjadi di Jawa Tengah.
&amp;nbsp;
Baca Juga :Indonesia Terapkan B35
&amp;nbsp;
Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala, mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengetahui lebih jelas perihal permasalahan tersebut.
&amp;nbsp;
Jika nanti diketahui melanggar aturan persaingan usaha, maka KPPU tidak segan akan membawa pihak nakal tersebut ke ranah hukum.
&amp;nbsp;
Baca Juga :Beli Minyakita Dibatasi Hanya 2 Liter
&amp;nbsp;
&quot;Kembali lagi ke pengawasan dan penegakan hukum dari pihak-pihak termasuk KPPU dan Kemendag. Pendekatan bisa dua apakah dilanjutkan dengan penegakan hukum atau pada literasi agar tidak melakukan seperti itu. Akan kami pelajari dulu,&quot; ujar Mulyawan saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (20/2/2023).
&amp;nbsp;
Lebih lanjut dia menerangkan, jika pemalsuan yang di lakukan oleh okum nakal itu adalah benar-benar pemalsuan merek, maka itu sudah dipastikan mesuk ke ranah perlindungan konsumen.
&amp;nbsp;
Namun, jika nanti setelah diselidiki bahwa tindakan itu adalah untuk mengambil keuntungan semata dengan memainkan harga maka sudah masuk ke ranah pelanggaran persaingan usaha.
&amp;nbsp;
&quot;Jika itu masih dalam masuk ranah KPPU mungkin kita akan berkoordinasi apakah ini akan dilanjutkan pada penegakan hukum atau yang lainnya,&quot; jelas Mulyawan lagi.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendapati tindakan ilegal pada penjualan Minyakita di Jawa Tengah. Adapun minyak goreng curah dikemas ulang dengan memalsukan merek.
&amp;nbsp;
Pemalsu juga mencantumkan HET yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;

#minyakita
#palsu
#Minyakita Palsu
#minyak goreng
#KPPU
</description><content:encoded>Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan akan menindaklanjuti aksi pemalsuan merek Minyakita menjadi &quot;Minyak Kita&quot; yang baru-baru ini terjadi di Jawa Tengah.
&amp;nbsp;
Baca Juga :Indonesia Terapkan B35
&amp;nbsp;
Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala, mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengetahui lebih jelas perihal permasalahan tersebut.
&amp;nbsp;
Jika nanti diketahui melanggar aturan persaingan usaha, maka KPPU tidak segan akan membawa pihak nakal tersebut ke ranah hukum.
&amp;nbsp;
Baca Juga :Beli Minyakita Dibatasi Hanya 2 Liter
&amp;nbsp;
&quot;Kembali lagi ke pengawasan dan penegakan hukum dari pihak-pihak termasuk KPPU dan Kemendag. Pendekatan bisa dua apakah dilanjutkan dengan penegakan hukum atau pada literasi agar tidak melakukan seperti itu. Akan kami pelajari dulu,&quot; ujar Mulyawan saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (20/2/2023).
&amp;nbsp;
Lebih lanjut dia menerangkan, jika pemalsuan yang di lakukan oleh okum nakal itu adalah benar-benar pemalsuan merek, maka itu sudah dipastikan mesuk ke ranah perlindungan konsumen.
&amp;nbsp;
Namun, jika nanti setelah diselidiki bahwa tindakan itu adalah untuk mengambil keuntungan semata dengan memainkan harga maka sudah masuk ke ranah pelanggaran persaingan usaha.
&amp;nbsp;
&quot;Jika itu masih dalam masuk ranah KPPU mungkin kita akan berkoordinasi apakah ini akan dilanjutkan pada penegakan hukum atau yang lainnya,&quot; jelas Mulyawan lagi.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendapati tindakan ilegal pada penjualan Minyakita di Jawa Tengah. Adapun minyak goreng curah dikemas ulang dengan memalsukan merek.
&amp;nbsp;
Pemalsu juga mencantumkan HET yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;

#minyakita
#palsu
#Minyakita Palsu
#minyak goreng
#KPPU
</content:encoded></item></channel></rss>
