<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Duo Racun: Dangdut Modern Cantik &amp; Muda</title><description>Duo Racun melihat perkembangan musik dangdut bisa terlihat dari busana dan lagu yang unik.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/03/18/386/777411/duo-racun-dangdut-modern-cantik-muda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2013/03/18/386/777411/duo-racun-dangdut-modern-cantik-muda"/><item><title>Duo Racun: Dangdut Modern Cantik &amp; Muda</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2013/03/18/386/777411/duo-racun-dangdut-modern-cantik-muda</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2013/03/18/386/777411/duo-racun-dangdut-modern-cantik-muda</guid><pubDate>Senin 18 Maret 2013 12:21 WIB</pubDate><dc:creator>Edi Hardian </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/03/18/386/777411/kMMMMmz49W.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Duo Racun yang diawai oleh Gina Youbi dan Deevay saat syuting MV di Hong Kong (Foto: Ist.)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/03/18/386/777411/kMMMMmz49W.jpg</image><title>Duo Racun yang diawai oleh Gina Youbi dan Deevay saat syuting MV di Hong Kong (Foto: Ist.)</title></images><description>Karier mentereng Irjen&amp;nbsp;Ferdy Sambo&amp;nbsp;yang dibangunnya selama 28 tahun di Korps Bhayangkara berakhir pahit setelah Komisi Sidang banding menolak permohonan banding yang diajukannya atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
&amp;nbsp;
Baca Juga: Profil Irjen Ferdy Sambo, Tokoh Utama Pembunuhan Brigadir Yosua
&amp;nbsp;

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa sidang banding tersebut merupakan langkah hukum terakhir yang dapat dilakukan&amp;nbsp;mantan Kadiv Propam Polri&amp;nbsp;tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Sudah tidak ada upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan, ini merupakan komitmen bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus kasus kode etik di duren tiga kemarin,&quot; kata Dedi di gedung TNCC Mabes Polri, beberapa waktu lalu.
&amp;nbsp;
Baca Juga:&amp;nbsp;Fakta-Fakta 15 Saksi Kasus Ferdy Sambo
&amp;nbsp;
Dedi mengatakan, tidak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari anggota Polri, tetapi pemberhentian yang bersangkutan dengan penyerahan surat keputusan Kapolri.
&amp;nbsp;
&quot;Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,&quot; kata Dedi.
&amp;nbsp;
Kini publik pun menunggu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera menandatangani surat keputusan (SK) pemecatan (PTDH) Irjen Ferdy Sambo dan memanfaatkan momentum ini untuk melakukan bersih-bersih internal.
&amp;nbsp;
Selengkapnya simak infografis akhir perjalanan karier Ferdy Sambo ya!
&amp;nbsp;
Lihat Juga:&amp;nbsp;Surat Permohonan Naturalisasi Shayne Pattynama Diterima DPR RI
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;

#Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
#Ferdy Sambo Dipecat
#Irjen Ferdy Sambo tersangka
#Ferdy Sambo


</description><content:encoded>Karier mentereng Irjen&amp;nbsp;Ferdy Sambo&amp;nbsp;yang dibangunnya selama 28 tahun di Korps Bhayangkara berakhir pahit setelah Komisi Sidang banding menolak permohonan banding yang diajukannya atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
&amp;nbsp;
Baca Juga: Profil Irjen Ferdy Sambo, Tokoh Utama Pembunuhan Brigadir Yosua
&amp;nbsp;

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa sidang banding tersebut merupakan langkah hukum terakhir yang dapat dilakukan&amp;nbsp;mantan Kadiv Propam Polri&amp;nbsp;tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Sudah tidak ada upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan, ini merupakan komitmen bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus kasus kode etik di duren tiga kemarin,&quot; kata Dedi di gedung TNCC Mabes Polri, beberapa waktu lalu.
&amp;nbsp;
Baca Juga:&amp;nbsp;Fakta-Fakta 15 Saksi Kasus Ferdy Sambo
&amp;nbsp;
Dedi mengatakan, tidak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari anggota Polri, tetapi pemberhentian yang bersangkutan dengan penyerahan surat keputusan Kapolri.
&amp;nbsp;
&quot;Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,&quot; kata Dedi.
&amp;nbsp;
Kini publik pun menunggu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera menandatangani surat keputusan (SK) pemecatan (PTDH) Irjen Ferdy Sambo dan memanfaatkan momentum ini untuk melakukan bersih-bersih internal.
&amp;nbsp;
Selengkapnya simak infografis akhir perjalanan karier Ferdy Sambo ya!
&amp;nbsp;
Lihat Juga:&amp;nbsp;Surat Permohonan Naturalisasi Shayne Pattynama Diterima DPR RI
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;

#Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
#Ferdy Sambo Dipecat
#Irjen Ferdy Sambo tersangka
#Ferdy Sambo


</content:encoded></item></channel></rss>
