<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Putuskan Lyra Virna &amp; Eric Scada Cerai</title><description>Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan Lyra Virna dan  Eric Scada bercerai secara verstek. Pasalnya, sejak sidang perdana pada  29 November 2012, Eric maupun kuasa hukumnya tidak pernah menghadiri  sidang perceraian.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2012/12/27/33/737707/hakim-putuskan-lyra-virna-eric-scada-cerai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2012/12/27/33/737707/hakim-putuskan-lyra-virna-eric-scada-cerai"/><item><title>Hakim Putuskan Lyra Virna &amp; Eric Scada Cerai</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2012/12/27/33/737707/hakim-putuskan-lyra-virna-eric-scada-cerai</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2012/12/27/33/737707/hakim-putuskan-lyra-virna-eric-scada-cerai</guid><pubDate>Kamis 27 Desember 2012 12:52 WIB</pubDate><dc:creator>Rama Narada Putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/12/27/33/737707/Fcb1RFWytg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lyra Virna &amp; Eric  (Foto: Elang/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/12/27/33/737707/Fcb1RFWytg.jpg</image><title>Lyra Virna &amp; Eric  (Foto: Elang/Okezone)</title></images><description>JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan Lyra Virna dan Eric Scada bercerai secara verstek. Pasalnya, sejak sidang perdana pada 29 November 2012, Eric maupun kuasa hukumnya tidak pernah menghadiri sidang perceraian. &quot;Ini kita sidang putusan, istilah hukumnya verstek, putusan tanpa hadirnya tergugat karena Eric sudah berulang kali dipanggil tapi enggak hadir,&quot; ucap kuasa hukum Lyra, Muhammad Mahdi ditemui di PA Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012). Meski telah diputus bercerai, namun perceraian keduanya belum berkekuatan hukum karena harus diinformasikan terlebih dahulu kepada pihak tergugat.&quot;Sampai hari ini belum dianggap bercerai, sudah ada putusan tapi belum berkekuatan hukum karena putusan ini harus diberitahukan dulu pada yang bersangkutan,&quot; tukasnya.Ia menambahkan, keduanya baru dapat dinyatakan bercerai setelah 14 hari pihak tergugat tak melakukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan hakim.&quot;Setelah diterima, 14 hari kemudian baru berkekuatan hukum kalau enggak ada upaya hukum perlawanan atau banding,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan Lyra Virna dan Eric Scada bercerai secara verstek. Pasalnya, sejak sidang perdana pada 29 November 2012, Eric maupun kuasa hukumnya tidak pernah menghadiri sidang perceraian. &quot;Ini kita sidang putusan, istilah hukumnya verstek, putusan tanpa hadirnya tergugat karena Eric sudah berulang kali dipanggil tapi enggak hadir,&quot; ucap kuasa hukum Lyra, Muhammad Mahdi ditemui di PA Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012). Meski telah diputus bercerai, namun perceraian keduanya belum berkekuatan hukum karena harus diinformasikan terlebih dahulu kepada pihak tergugat.&quot;Sampai hari ini belum dianggap bercerai, sudah ada putusan tapi belum berkekuatan hukum karena putusan ini harus diberitahukan dulu pada yang bersangkutan,&quot; tukasnya.Ia menambahkan, keduanya baru dapat dinyatakan bercerai setelah 14 hari pihak tergugat tak melakukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan hakim.&quot;Setelah diterima, 14 hari kemudian baru berkekuatan hukum kalau enggak ada upaya hukum perlawanan atau banding,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
