<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Cerai Rayi D'Masiv Diupayakan Damai</title><description>Sidang cerai Rayi D'Masiv dijadwalkan dengan agenda mediasi. Namun belum bisa ditempuh karena kedua prinsipal tak hadir.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2011/12/15/33/542848/sidang-cerai-rayi-d-masiv-diupayakan-damai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2011/12/15/33/542848/sidang-cerai-rayi-d-masiv-diupayakan-damai"/><item><title>Sidang Cerai Rayi D'Masiv Diupayakan Damai</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2011/12/15/33/542848/sidang-cerai-rayi-d-masiv-diupayakan-damai</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2011/12/15/33/542848/sidang-cerai-rayi-d-masiv-diupayakan-damai</guid><pubDate>Kamis 15 Desember 2011 16:17 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Herdiana (Okezone)</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/15/33/542848/iHdmRqCQyv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Istri Rayi D'Masiv (Foto: Mega Laraswati)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/15/33/542848/iHdmRqCQyv.jpg</image><title>Istri Rayi D'Masiv (Foto: Mega Laraswati)</title></images><description>  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE                                                                                                                                                                        BANDUNG - Sidang cerai talak bassis D'Masiv, Rayi dan Herawati dengan agenda mediasi, ditempuh sebagai upaya mendamaikan kedua belah pihak.Namun, karena pembetot D'Masiv dan istri tidak hadir dalam sidang perdana, maka proses mediasi belum bisa ditempuh.&quot;Sidang pertama selalu diawali dengan mediasi, jika kedua prinsipal (yang berperkara) hadir dua-duanya,&quot; kata Wakil Sekertaris Pengadilan Agama (PA) Cimahi, Jawa Barat, Ade Mahmud, kepada okezone, Kamis (15/12/2011).Sidang pertama wajib dihadiri oleh kedua prinsipal. Jika keduanya bisa hadir, akan dibentuk hakim mediator yang tugasnya memberi nasehat kepada kedua prinsipal supaya membatalkan sidang cerai talak tersebut.&quot;Jadi tiap sidang ada upaya mendamaikan. Mereka dinasehati oleh hakim mediasi,&quot; jelasnya.Jika nasehat hakim mediasi diterima oleh kedua prinsipal, kata Ade, keduanya bisa mencabut perkara di PA Cimahi. Dan, mereka bisa kembali menjalankan rumah tangga bersama.&quot;Kalau tidak berhasil, ya sidang cerai talak dilanjut. Berarti gagal mediasinya,&quot; imbuhnya.Mediasi tidak bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya. &quot;Jadi mereka harus hadir, sebab yang cerai kan mereka bukan pengecara,&quot; tandasnya.Jadwal sidang bagi Rayi D'Masiv dan Herawati akan dibuka kembali pada Januari 2012. Sebelumnya, mereka tidak hadir dalam sidang perdana pada November lalu.</description><content:encoded>  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE                                                                                                                                                                        BANDUNG - Sidang cerai talak bassis D'Masiv, Rayi dan Herawati dengan agenda mediasi, ditempuh sebagai upaya mendamaikan kedua belah pihak.Namun, karena pembetot D'Masiv dan istri tidak hadir dalam sidang perdana, maka proses mediasi belum bisa ditempuh.&quot;Sidang pertama selalu diawali dengan mediasi, jika kedua prinsipal (yang berperkara) hadir dua-duanya,&quot; kata Wakil Sekertaris Pengadilan Agama (PA) Cimahi, Jawa Barat, Ade Mahmud, kepada okezone, Kamis (15/12/2011).Sidang pertama wajib dihadiri oleh kedua prinsipal. Jika keduanya bisa hadir, akan dibentuk hakim mediator yang tugasnya memberi nasehat kepada kedua prinsipal supaya membatalkan sidang cerai talak tersebut.&quot;Jadi tiap sidang ada upaya mendamaikan. Mereka dinasehati oleh hakim mediasi,&quot; jelasnya.Jika nasehat hakim mediasi diterima oleh kedua prinsipal, kata Ade, keduanya bisa mencabut perkara di PA Cimahi. Dan, mereka bisa kembali menjalankan rumah tangga bersama.&quot;Kalau tidak berhasil, ya sidang cerai talak dilanjut. Berarti gagal mediasinya,&quot; imbuhnya.Mediasi tidak bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya. &quot;Jadi mereka harus hadir, sebab yang cerai kan mereka bukan pengecara,&quot; tandasnya.Jadwal sidang bagi Rayi D'Masiv dan Herawati akan dibuka kembali pada Januari 2012. Sebelumnya, mereka tidak hadir dalam sidang perdana pada November lalu.</content:encoded></item></channel></rss>
