<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Hadiri Sidang, Ovy &amp; Titi Dj  Resmi Cerai</title><description>Sidang  kedua perceraian Titi Dwijayanti dan Noviar Rahmansyah kembali  digelar di Pengadilan Agama  Tigaraksa, namun tidak dihadiri tergugat.  Akhirnya,  majelis hakim memutuskan keduanya resmi bercerai.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2011/12/12/33/541175/tak-hadiri-sidang-ovy-titi-dj-resmi-cerai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2011/12/12/33/541175/tak-hadiri-sidang-ovy-titi-dj-resmi-cerai"/><item><title>Tak Hadiri Sidang, Ovy &amp; Titi Dj  Resmi Cerai</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2011/12/12/33/541175/tak-hadiri-sidang-ovy-titi-dj-resmi-cerai</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2011/12/12/33/541175/tak-hadiri-sidang-ovy-titi-dj-resmi-cerai</guid><pubDate>Senin 12 Desember 2011 13:16 WIB</pubDate><dc:creator>Rama Narada Putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/12/33/541175/0ONmAQWm65.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Titi DJ &amp; Ovy (Foto: Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/12/33/541175/0ONmAQWm65.jpg</image><title>Titi DJ &amp; Ovy (Foto: Sindo)</title></images><description>TANGERANG - Sidang  kedua perceraian Titi Dwijayanti dan Noviar Rahmansyah kembali digelar di Pengadilan Agama  Tigaraksa, namun tidak dihadiri tergugat. Akhirnya,  majelis hakim memutuskan keduanya resmi bercerai.
&amp;nbsp;
Saat sidang digelar,  dari pihak Titi diwakilkan kuasa hukumnya,  Damayanti Singgih dan Fathoni. Sedangkan pihak Ovy memilih tidak diwakili oleh  siapapun atau  pengacara.
&amp;nbsp;
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan  dari pihak Titi, yakni kakak kandung serta  managernya. Namun, karena pihak Ovy tidak  didampingi oleh kuasa hukum, maka majelis hakim menjatuhkan putusan secara  verstek (putusan yang dijatuhkan karena  ketidakhadiran dari tergugat, yang telah  melepaskan haknya untuk memberikan tanggapan di  hadapan hakim meski tergugat telah dipanggil secara sah dan  patut).
&amp;nbsp;
&quot;Itu juru sita yang  tahu, dari pengadilan sudah mengirimkan surat panggilan yang patut, tapi  tergugat tetap tidak hadir. Ovy sudah ada pernyataan enggak hadir dan tidak ada  kuasa, kita minta putus. Dampak hukumnya ya cerai,&quot; kata  Fathoni di PA Tigaraksa, Tangerang, Banten, Senin  (12-12-2011).
&amp;nbsp;
Dalam putusan sidang  hanya mengenai perceraian, pihaknya tidak mengajukan tuntutan lain seperti hak  asuh anak.
&amp;nbsp;
&quot;Putusannya hanya  untuk cerai saja, tidak ada tuntutan lain.  Jadi cerai, enggak ada hak asuh anak. Mulai jam segini, Titi sudah enggak  sama Ovy lagi,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>TANGERANG - Sidang  kedua perceraian Titi Dwijayanti dan Noviar Rahmansyah kembali digelar di Pengadilan Agama  Tigaraksa, namun tidak dihadiri tergugat. Akhirnya,  majelis hakim memutuskan keduanya resmi bercerai.
&amp;nbsp;
Saat sidang digelar,  dari pihak Titi diwakilkan kuasa hukumnya,  Damayanti Singgih dan Fathoni. Sedangkan pihak Ovy memilih tidak diwakili oleh  siapapun atau  pengacara.
&amp;nbsp;
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan  dari pihak Titi, yakni kakak kandung serta  managernya. Namun, karena pihak Ovy tidak  didampingi oleh kuasa hukum, maka majelis hakim menjatuhkan putusan secara  verstek (putusan yang dijatuhkan karena  ketidakhadiran dari tergugat, yang telah  melepaskan haknya untuk memberikan tanggapan di  hadapan hakim meski tergugat telah dipanggil secara sah dan  patut).
&amp;nbsp;
&quot;Itu juru sita yang  tahu, dari pengadilan sudah mengirimkan surat panggilan yang patut, tapi  tergugat tetap tidak hadir. Ovy sudah ada pernyataan enggak hadir dan tidak ada  kuasa, kita minta putus. Dampak hukumnya ya cerai,&quot; kata  Fathoni di PA Tigaraksa, Tangerang, Banten, Senin  (12-12-2011).
&amp;nbsp;
Dalam putusan sidang  hanya mengenai perceraian, pihaknya tidak mengajukan tuntutan lain seperti hak  asuh anak.
&amp;nbsp;
&quot;Putusannya hanya  untuk cerai saja, tidak ada tuntutan lain.  Jadi cerai, enggak ada hak asuh anak. Mulai jam segini, Titi sudah enggak  sama Ovy lagi,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
