<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Keluarga Almarhum Anita Mui Gugat Rp1,6 Triliun</title><description>Keluarga almarhum Anita Mui beberapa hari lalu  mengajukan gugatan  terhadap ibu angkat Anita, Fu Sui Na, ke pengadilan setempat. Mereka  meminta kompensasi  USD180 juta atau setara  Rp1,6 triliun.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2011/10/18/33/516891/keluarga-almarhum-anita-mui-gugat-rp1-6-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2011/10/18/33/516891/keluarga-almarhum-anita-mui-gugat-rp1-6-triliun"/><item><title>Keluarga Almarhum Anita Mui Gugat Rp1,6 Triliun</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2011/10/18/33/516891/keluarga-almarhum-anita-mui-gugat-rp1-6-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2011/10/18/33/516891/keluarga-almarhum-anita-mui-gugat-rp1-6-triliun</guid><pubDate>Selasa 18 Oktober 2011 14:05 WIB</pubDate><dc:creator>Lutfiah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/10/18/33/516891/DPDgZwiqVt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anita Mui bersama ibunya (Foto: Dailychina)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/10/18/33/516891/DPDgZwiqVt.jpg</image><title>Anita Mui bersama ibunya (Foto: Dailychina)</title></images><description>SHANGHAI - Keluarga almarhum Anita Mui beberapa hari lalu  mengajukan gugatan terhadap ibu angkat Anita, Fu Sui Na, ke pengadilan setempat. Mereka meminta kompensasi  USD180 juta atau setara  Rp1,6 triliun.
&amp;nbsp;
Selain Fui Sui Na, ibu Anita, Mrs  Mui (Tam Mei Kam), serta kakak Anita, Kai Ming juga menyeret dua orang lainnya  yang diduga terlibat dalam pencurian barang berharga Anita, yakni Miss So yang  merupakan ketua klub fans club resmi Anita, serta mantan supir, Yu Tin Lok
&amp;nbsp;
Dari berkas yang diajukan Mrs Mui,  ketiganya merupakan tersangka utama pencuri barang-barang berharga milik Anita  yang berada di  apartemen Shouson Peak, seminggu sebelum Anita  meninggal. Tepatnya  Minggu, 31 Desember 2003.
&amp;nbsp;
Ketiganya diketahui secara sengaja  memindahkan barang berharga milik Anita seperti perhiasan, jam tangan, uang, barang antik, serta surat-surat berharga. Demikian seperti disitat Mingpao, Selasa (18/10/2011).
&amp;nbsp;
Oleh karena itu, Mrs Mui dan  putranya menggugat masing-masing tersangka dengan nominal berbeda. Fu Sui Na digugat USD100 juta atau setara Rp884 miliar. Miss So  sebesar USD30 juta atau Rp265  miliar, dan Mr Yu  USD50 juta atau Rp442  miliar dengan total keseluruhan USD180 juta sebagai kompensasi jika mereka  tidak mampu  mengembalikan barang berharga  yang diduga  mereka curi.</description><content:encoded>SHANGHAI - Keluarga almarhum Anita Mui beberapa hari lalu  mengajukan gugatan terhadap ibu angkat Anita, Fu Sui Na, ke pengadilan setempat. Mereka meminta kompensasi  USD180 juta atau setara  Rp1,6 triliun.
&amp;nbsp;
Selain Fui Sui Na, ibu Anita, Mrs  Mui (Tam Mei Kam), serta kakak Anita, Kai Ming juga menyeret dua orang lainnya  yang diduga terlibat dalam pencurian barang berharga Anita, yakni Miss So yang  merupakan ketua klub fans club resmi Anita, serta mantan supir, Yu Tin Lok
&amp;nbsp;
Dari berkas yang diajukan Mrs Mui,  ketiganya merupakan tersangka utama pencuri barang-barang berharga milik Anita  yang berada di  apartemen Shouson Peak, seminggu sebelum Anita  meninggal. Tepatnya  Minggu, 31 Desember 2003.
&amp;nbsp;
Ketiganya diketahui secara sengaja  memindahkan barang berharga milik Anita seperti perhiasan, jam tangan, uang, barang antik, serta surat-surat berharga. Demikian seperti disitat Mingpao, Selasa (18/10/2011).
&amp;nbsp;
Oleh karena itu, Mrs Mui dan  putranya menggugat masing-masing tersangka dengan nominal berbeda. Fu Sui Na digugat USD100 juta atau setara Rp884 miliar. Miss So  sebesar USD30 juta atau Rp265  miliar, dan Mr Yu  USD50 juta atau Rp442  miliar dengan total keseluruhan USD180 juta sebagai kompensasi jika mereka  tidak mampu  mengembalikan barang berharga  yang diduga  mereka curi.</content:encoded></item></channel></rss>
