<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Bisa Kumpul Lagi, Pacar Andika Sedih</title><description>Andika dan Izzy menerima keputusan hakim yang memvonisnya hukuman satu  tahun atas kasus narkoba, Namun, kekasih mereka tak rela personel Kangen  band itu divonis satu tahun menjalani rehabilitasi narkoba. </description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2011/08/18/33/493633/tak-bisa-kumpul-lagi-pacar-andika-sedih</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2011/08/18/33/493633/tak-bisa-kumpul-lagi-pacar-andika-sedih"/><item><title>Tak Bisa Kumpul Lagi, Pacar Andika Sedih</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2011/08/18/33/493633/tak-bisa-kumpul-lagi-pacar-andika-sedih</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2011/08/18/33/493633/tak-bisa-kumpul-lagi-pacar-andika-sedih</guid><pubDate>Kamis 18 Agustus 2011 22:02 WIB</pubDate><dc:creator>Egie Gusman</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/08/18/33/493633/AEkg6qNxaZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Andika dan kekasihnya di persidangan (Foto : Mega Laraswati)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/08/18/33/493633/AEkg6qNxaZ.jpg</image><title>Andika dan kekasihnya di persidangan (Foto : Mega Laraswati)</title></images><description>JAKARTA- Andika dan Izzy menerima keputusan hakim yang memvonisnya hukuman satu  tahun atas kasus narkoba, Namun, kekasih mereka tak rela personel Kangen  band itu divonis satu tahun menjalani rehabilitasi narkoba. &quot;Aku maunya mah Andika bebas, enggak perlu direhab, karena dia sebenarnya bisa dan mau sembuh,&quot; ujar Anggie, kekasih Andika di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Ahmad Yani, Kamis (18/8/2011). Hal yang sama juga terlontar disampaikan Revi, kekasih Izzy. Meski bisa menerima vonis hakim, Revi tetap menginginkan kekasihnya bisa divonis bebas. &quot;Terima saja, tapi sebenarnya aku maunya dia (Izzy) bebas biar bisa kumpul bareng lagi,&quot; harapnya.Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Andika dan Izzy terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 undang-undang&amp;nbsp; No. 35 tahun 2009 dan divonis 1 tahun penjara.Hukuman 1 tahun penjara itu dikurangi masa tahanan mereka selama 3 bulan yang berarti tinggal menjalani hukuman selama 7 bulan. Dua musisi asal Lamping itu juga akan menjalani masa tahanan di panti rehabilitasi narkoba milik BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Personel dan juga kru Kangen Band ditangkap polisi di basecamp mereka di Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu, 12 Maret 2011, pukul 02.30-03.00 WIB. Mereka ditangkap usai mengisi acara di Bekasi. Barang bukti yang disita yakni 40 gram ganja kering dan tiga pot tanaman tunas ganja. Setelah melalui tes urin, dua personel Kangen Band, Andika dan Izzy, positif mengonsumsi ganja.</description><content:encoded>JAKARTA- Andika dan Izzy menerima keputusan hakim yang memvonisnya hukuman satu  tahun atas kasus narkoba, Namun, kekasih mereka tak rela personel Kangen  band itu divonis satu tahun menjalani rehabilitasi narkoba. &quot;Aku maunya mah Andika bebas, enggak perlu direhab, karena dia sebenarnya bisa dan mau sembuh,&quot; ujar Anggie, kekasih Andika di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Ahmad Yani, Kamis (18/8/2011). Hal yang sama juga terlontar disampaikan Revi, kekasih Izzy. Meski bisa menerima vonis hakim, Revi tetap menginginkan kekasihnya bisa divonis bebas. &quot;Terima saja, tapi sebenarnya aku maunya dia (Izzy) bebas biar bisa kumpul bareng lagi,&quot; harapnya.Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Andika dan Izzy terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 undang-undang&amp;nbsp; No. 35 tahun 2009 dan divonis 1 tahun penjara.Hukuman 1 tahun penjara itu dikurangi masa tahanan mereka selama 3 bulan yang berarti tinggal menjalani hukuman selama 7 bulan. Dua musisi asal Lamping itu juga akan menjalani masa tahanan di panti rehabilitasi narkoba milik BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Personel dan juga kru Kangen Band ditangkap polisi di basecamp mereka di Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu, 12 Maret 2011, pukul 02.30-03.00 WIB. Mereka ditangkap usai mengisi acara di Bekasi. Barang bukti yang disita yakni 40 gram ganja kering dan tiga pot tanaman tunas ganja. Setelah melalui tes urin, dua personel Kangen Band, Andika dan Izzy, positif mengonsumsi ganja.</content:encoded></item></channel></rss>
