<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Adjie Notonegoro: Siapa yang Saya Tipu?</title><description>Adjie Notonegoro kembali menjalani dengan agenda duplik.  Seperti pada  sidang-sidang sebelumnya, desainer kondang ini tetap bersikeras  dirinya  tidak pernah melakukan  penipuan.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2011/08/10/33/490472/adjie-notonegoro-siapa-yang-saya-tipu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2011/08/10/33/490472/adjie-notonegoro-siapa-yang-saya-tipu"/><item><title>Adjie Notonegoro: Siapa yang Saya Tipu?</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2011/08/10/33/490472/adjie-notonegoro-siapa-yang-saya-tipu</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2011/08/10/33/490472/adjie-notonegoro-siapa-yang-saya-tipu</guid><pubDate>Rabu 10 Agustus 2011 15:59 WIB</pubDate><dc:creator>Rama Narada Putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/08/10/33/490472/FKAA3VwjDB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Adjie Notonegoro (Foto: Tomi Tresnady/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/08/10/33/490472/FKAA3VwjDB.jpg</image><title>Adjie Notonegoro (Foto: Tomi Tresnady/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Adjie Notonegoro kembali menjalani dengan agenda duplik.  Seperti pada sidang-sidang sebelumnya, desainer kondang ini tetap bersikeras  dirinya tidak pernah melakukan  penipuan.
&amp;nbsp;
Dalam dupliknya, paman Ivan Gunawan ini  menyatakan, masalah  utang-piutang yang dihadapinya  bukan masuk ke dalam masalah pidana. Melainkan perdata. &quot;Kita menginginkan keadilan. Sebenarnya penipuannya di mana? Siapa yang  saya tipu? Saya sudah  bayar kok,&amp;rdquo; ujar  Adjie yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta  Selatan, Rabu (9/8/2011).
&amp;nbsp;
Dia sangat berharap  bisa segera dibebaskan. Apalagi ini merupakan sidang penipuan kedua yang  dihadapinya melawan korban yang berbeda. Adjie menginginkan bisa segera mendapatkan keadilan.
&amp;nbsp;
&quot;Setiap terdakwa pasti ingin bebas. Saya hanya minta keadilan  di sidang ini,&amp;rdquo;  harapnya.
&amp;nbsp;
Pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Adjie  Notonegoro dinyatakan bersalah melanggar pasal 378 dan 65 ayat 1 KUHP mengenai  penipuan. Dia dituntut hukuman penjara 1 tahun 6  bulan.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, kasus ini bermula sekira Juli 2007,  Adjie mendapat pesanan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk membuat pakaian  seragam karyawan BRI. Total biaya yang diperlukannya saat itu adalah Rp730  juta.Sebagai dana talangan untuk membiayai proyek itu, Adjie meminjam  uang kepada Yusuf Wahyudi (Rp140 juta), PT Apaci (Rp113 juta) dan Dewi Agustina  (Rp100 juta). Namun, dia tak sanggup membayar utang sehingga dijebloskan ke  penjara, Mei 2011.</description><content:encoded>JAKARTA - Adjie Notonegoro kembali menjalani dengan agenda duplik.  Seperti pada sidang-sidang sebelumnya, desainer kondang ini tetap bersikeras  dirinya tidak pernah melakukan  penipuan.
&amp;nbsp;
Dalam dupliknya, paman Ivan Gunawan ini  menyatakan, masalah  utang-piutang yang dihadapinya  bukan masuk ke dalam masalah pidana. Melainkan perdata. &quot;Kita menginginkan keadilan. Sebenarnya penipuannya di mana? Siapa yang  saya tipu? Saya sudah  bayar kok,&amp;rdquo; ujar  Adjie yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta  Selatan, Rabu (9/8/2011).
&amp;nbsp;
Dia sangat berharap  bisa segera dibebaskan. Apalagi ini merupakan sidang penipuan kedua yang  dihadapinya melawan korban yang berbeda. Adjie menginginkan bisa segera mendapatkan keadilan.
&amp;nbsp;
&quot;Setiap terdakwa pasti ingin bebas. Saya hanya minta keadilan  di sidang ini,&amp;rdquo;  harapnya.
&amp;nbsp;
Pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Adjie  Notonegoro dinyatakan bersalah melanggar pasal 378 dan 65 ayat 1 KUHP mengenai  penipuan. Dia dituntut hukuman penjara 1 tahun 6  bulan.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, kasus ini bermula sekira Juli 2007,  Adjie mendapat pesanan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk membuat pakaian  seragam karyawan BRI. Total biaya yang diperlukannya saat itu adalah Rp730  juta.Sebagai dana talangan untuk membiayai proyek itu, Adjie meminjam  uang kepada Yusuf Wahyudi (Rp140 juta), PT Apaci (Rp113 juta) dan Dewi Agustina  (Rp100 juta). Namun, dia tak sanggup membayar utang sehingga dijebloskan ke  penjara, Mei 2011.</content:encoded></item></channel></rss>
