<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Iyut Merengek Minta Direhabilitasi</title><description>Sidang lanjutan kasus narkoba Iyut Bing Slamet digelar hari ini dengan  agenda pledoi. Dalam pembelaannya, Iyut meminta agar direhabilitasi.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2011/08/10/33/490347/iyut-merengek-minta-direhabilitasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2011/08/10/33/490347/iyut-merengek-minta-direhabilitasi"/><item><title>Iyut Merengek Minta Direhabilitasi</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2011/08/10/33/490347/iyut-merengek-minta-direhabilitasi</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2011/08/10/33/490347/iyut-merengek-minta-direhabilitasi</guid><pubDate>Rabu 10 Agustus 2011 12:54 WIB</pubDate><dc:creator>Rama Narada Putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/08/10/33/490347/nRBLOZmAnq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Iyut Bing Slamet (Foto:Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/08/10/33/490347/nRBLOZmAnq.jpg</image><title>Iyut Bing Slamet (Foto:Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sidang lanjutan kasus narkoba Iyut Bing Slamet digelar hari ini dengan agenda pledoi. Dalam pembelaannya, Iyut meminta agar direhabilitasi.Iyut ingin mendapatkan kesempatan untuk melakukan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba. &quot;Meski telah pasrah, dia berharap kepada majelis hakim nanti berkenan memberinya kesempatan untuk mendapatkan rehabilitasi setelah sidang usai,&quot; ujar pengacara Iyut, Priyagus Wibowo, kepada okezone, Rabu (10/8/2011).Walau begitu, Iyut memasrahkan semuanya kepada majelis hakim apapun hasil sidang nanti.&quot;Kondisi Iyut sejauh ini baik. Mengenai pembelaannya nanti, dia telah pasrah dan menyerahkan semuanya kepada keputusan majelis hakim apapun hasilnya,&quot; ujar Priyagus.Iyut dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Iyut dinyatakan telah melanggar pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang lanjutan kasus narkoba Iyut Bing Slamet digelar hari ini dengan agenda pledoi. Dalam pembelaannya, Iyut meminta agar direhabilitasi.Iyut ingin mendapatkan kesempatan untuk melakukan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba. &quot;Meski telah pasrah, dia berharap kepada majelis hakim nanti berkenan memberinya kesempatan untuk mendapatkan rehabilitasi setelah sidang usai,&quot; ujar pengacara Iyut, Priyagus Wibowo, kepada okezone, Rabu (10/8/2011).Walau begitu, Iyut memasrahkan semuanya kepada majelis hakim apapun hasil sidang nanti.&quot;Kondisi Iyut sejauh ini baik. Mengenai pembelaannya nanti, dia telah pasrah dan menyerahkan semuanya kepada keputusan majelis hakim apapun hasilnya,&quot; ujar Priyagus.Iyut dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Iyut dinyatakan telah melanggar pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.</content:encoded></item></channel></rss>
