<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Andika &amp; Izzy Dituntut 2 Tahun Penjara</title><description>Dua  personel Kangen Band  Maesa Andika Setiawan (Andika) dan Muhammad  Bary Alfrizy (Izzy) dituntut dua  tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU).</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2011/08/04/33/488225/andika-izzy-dituntut-2-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2011/08/04/33/488225/andika-izzy-dituntut-2-tahun-penjara"/><item><title>Andika &amp; Izzy Dituntut 2 Tahun Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2011/08/04/33/488225/andika-izzy-dituntut-2-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2011/08/04/33/488225/andika-izzy-dituntut-2-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 04 Agustus 2011 17:05 WIB</pubDate><dc:creator>Egie Gusman</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/08/04/33/488225/nQVIUoRCPY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Andika &amp; Izzy Kangen Band (Foto: Elang Riki Yanuar/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/08/04/33/488225/nQVIUoRCPY.jpg</image><title>Andika &amp; Izzy Kangen Band (Foto: Elang Riki Yanuar/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dua  personel Kangen Band  Maesa Andika Setiawan (Andika) dan Muhammad Bary Alfrizy (Izzy) dituntut dua  tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
&amp;nbsp;
&quot;Keduanya dituntut dua tahun penjara  karena telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu  bagi diri sendiri. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 127 ayat 1A UU RI No  35, tahun 2009 tentang narkotika,&quot; ujar jaksa kepada Andika dan Izzy saat persidangan  di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,  Kamis (4/8/2011).
&amp;nbsp;
Barang bukti yang diajukan JPU  berupa satu pot plastik bekas cat berisi pohon ganja setinggi 4 cm, sebungkus  kertas koran berisi ganja seberat 4,3073 gram, sebungkus kertas koran berisi  ganja seberat 2,1318 gram, sebungkus kertas minyak cokelat berisi ganja seberat  11,6575 gram, tiga setengah linting ganja seberat 1,6072 gram, dan satu kartu  remi serta, asbak berwarna hitam. Selain itu, berdasarkan hasil laboratorium  urine keduanya positif.
&amp;nbsp;
Selain tuntutan penjara selama dua  tahun, perbuatan vokalis dan keyboardis Kangen band ini dianggap tidak mendukung  program pemerintah dalam rangka  pemberantasan narkotika.
&amp;nbsp;
Dengan penuh rasa penyesalan Andika  dan Izzy berjanji tidak akan mengulangi perbuatan. Berdasarkan surat dari Kepala Badan  Narkotika Nasional No. B/80/III/2011/dep-rehab tgl 14 Maret 2011 perihal  rekomendasi rehabilitasi.  Lantaran belum pernah dihukum serta bersikap sopan dan santun,  keduanya mendapat keringanan hukuman.</description><content:encoded>JAKARTA - Dua  personel Kangen Band  Maesa Andika Setiawan (Andika) dan Muhammad Bary Alfrizy (Izzy) dituntut dua  tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
&amp;nbsp;
&quot;Keduanya dituntut dua tahun penjara  karena telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu  bagi diri sendiri. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 127 ayat 1A UU RI No  35, tahun 2009 tentang narkotika,&quot; ujar jaksa kepada Andika dan Izzy saat persidangan  di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,  Kamis (4/8/2011).
&amp;nbsp;
Barang bukti yang diajukan JPU  berupa satu pot plastik bekas cat berisi pohon ganja setinggi 4 cm, sebungkus  kertas koran berisi ganja seberat 4,3073 gram, sebungkus kertas koran berisi  ganja seberat 2,1318 gram, sebungkus kertas minyak cokelat berisi ganja seberat  11,6575 gram, tiga setengah linting ganja seberat 1,6072 gram, dan satu kartu  remi serta, asbak berwarna hitam. Selain itu, berdasarkan hasil laboratorium  urine keduanya positif.
&amp;nbsp;
Selain tuntutan penjara selama dua  tahun, perbuatan vokalis dan keyboardis Kangen band ini dianggap tidak mendukung  program pemerintah dalam rangka  pemberantasan narkotika.
&amp;nbsp;
Dengan penuh rasa penyesalan Andika  dan Izzy berjanji tidak akan mengulangi perbuatan. Berdasarkan surat dari Kepala Badan  Narkotika Nasional No. B/80/III/2011/dep-rehab tgl 14 Maret 2011 perihal  rekomendasi rehabilitasi.  Lantaran belum pernah dihukum serta bersikap sopan dan santun,  keduanya mendapat keringanan hukuman.</content:encoded></item></channel></rss>
