<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sopirnya Dituntut 6 Tahun, Andika Yakin Cuma 1 Tahun</title><description>Sidang  lanjutan kasus kepemilikan narkoba yang juga menimpa supir  Andika Kangen band, Rahmatullah alias  Oblo, ikut digelar hari  ini di  Pengadilan Negeri Jakarta Timur.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2011/08/02/33/487295/sopirnya-dituntut-6-tahun-andika-yakin-cuma-1-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2011/08/02/33/487295/sopirnya-dituntut-6-tahun-andika-yakin-cuma-1-tahun"/><item><title>Sopirnya Dituntut 6 Tahun, Andika Yakin Cuma 1 Tahun</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2011/08/02/33/487295/sopirnya-dituntut-6-tahun-andika-yakin-cuma-1-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2011/08/02/33/487295/sopirnya-dituntut-6-tahun-andika-yakin-cuma-1-tahun</guid><pubDate>Selasa 02 Agustus 2011 17:06 WIB</pubDate><dc:creator>Rama Narada Putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/08/02/33/487295/46sGC3BYAO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Andika 'Kangen Band' (Foto:Tomi Tresnady/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/08/02/33/487295/46sGC3BYAO.jpg</image><title>Andika 'Kangen Band' (Foto:Tomi Tresnady/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sidang  lanjutan kasus kepemilikan narkoba yang juga menimpa supir Andika Kangen band, Rahmatullah alias  Oblo, ikut digelar hari  ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
&amp;nbsp;
Dalam pembacaan tuntutan dari Jaksa  Penuntut Umum (JPU),  Oblo dinyatakan bersalah melanggar pasal 111 ayat 1 UURI No 35  tahun 2009, karena terbukti memiliki atau menyimpan narkotika golongan 1 dalam  bentuk tanaman.
&amp;nbsp;
Majelis hakim menjatuhkan pidana  kepada Oblo berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan, serta membayar  denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.
&amp;nbsp;
&quot;Oblo sudah dituntut 6 tahun. Kena pasal penyalahgunaan dan memiliki  barang narkoba pasal 111 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009,&quot; ujar kuasa hukum Andika, Priyagus SH, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta  Timur, Selasa  (2/8/2011).
&amp;nbsp;
Sedangkan Andika dan Izzy diyakini Priyagus hanya akan  dituntut hukuman 1 tahun penjara.  &quot;Andika sama izzy ya  paling tinggi 1 tahun. Kenanya karena mengetahui, tapi enggak  melapor,&quot; tandas Priyagus.</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang  lanjutan kasus kepemilikan narkoba yang juga menimpa supir Andika Kangen band, Rahmatullah alias  Oblo, ikut digelar hari  ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
&amp;nbsp;
Dalam pembacaan tuntutan dari Jaksa  Penuntut Umum (JPU),  Oblo dinyatakan bersalah melanggar pasal 111 ayat 1 UURI No 35  tahun 2009, karena terbukti memiliki atau menyimpan narkotika golongan 1 dalam  bentuk tanaman.
&amp;nbsp;
Majelis hakim menjatuhkan pidana  kepada Oblo berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan, serta membayar  denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.
&amp;nbsp;
&quot;Oblo sudah dituntut 6 tahun. Kena pasal penyalahgunaan dan memiliki  barang narkoba pasal 111 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009,&quot; ujar kuasa hukum Andika, Priyagus SH, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta  Timur, Selasa  (2/8/2011).
&amp;nbsp;
Sedangkan Andika dan Izzy diyakini Priyagus hanya akan  dituntut hukuman 1 tahun penjara.  &quot;Andika sama izzy ya  paling tinggi 1 tahun. Kenanya karena mengetahui, tapi enggak  melapor,&quot; tandas Priyagus.</content:encoded></item></channel></rss>
