<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Iyut Bing Slamet Optimistis Tak Akan Dibui</title><description>Iyut Bing Slamet didakwa tiga pasal dalam kasus narkoba. Meski begitu,  penyanyi ini optimistis barang bukti sabu-sabu seberat 0,4 gram tidak  akan mampu menyeretnya ke bui.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2011/05/25/33/461020/iyut-bing-slamet-optimistis-tak-akan-dibui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2011/05/25/33/461020/iyut-bing-slamet-optimistis-tak-akan-dibui"/><item><title>Iyut Bing Slamet Optimistis Tak Akan Dibui</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2011/05/25/33/461020/iyut-bing-slamet-optimistis-tak-akan-dibui</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2011/05/25/33/461020/iyut-bing-slamet-optimistis-tak-akan-dibui</guid><pubDate>Rabu 25 Mei 2011 17:48 WIB</pubDate><dc:creator>Mega Laraswati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/05/25/33/461020/nqAWuaBiKH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Iyut Bing Slamet (Foto:Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/05/25/33/461020/nqAWuaBiKH.jpg</image><title>Iyut Bing Slamet (Foto:Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Iyut Bing Slamet didakwa tiga pasal dalam kasus narkoba. Meski begitu, penyanyi ini optimistis barang bukti sabu-sabu seberat 0,4 gram tidak akan mampu menyeretnya ke bui.Iyut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (25/5/2011). Duduk di kursi pesakitan, adik Adi Bing Slamet ini menjalani sidang tanpa perlawanan. Hasil pembacaan Jaksa Penuntut Umum, pemilik nama asli Ratna Fairuz Albar didakwa 3 pasal.Penyanyi kelahiran 11 Juli 1968 itu didakwa tiga pasal, yaitu pasal 112 UU Narkotika No 35 tahun 2009 tentang memesan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram atau dibawah 1 gram, pasal 114 UU Narkotika No 35 tahun 2009 tentang memiliki, menggunakan narkotika jenis sabu 0,4 gram atau dibawah 1 gram, dan pasal 127 tentang menggunakan narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram atau di bawah 1 gram.Iyut yang didampingi pengacara Ferry Juan dan Priyagus Widodo, yakin barang bukti sabu-sabu seberat 0,4 gram tak akan menyeretnya ke penjara. Dalam persidangan, tim pengacara Iyut pun tak mengajukan keberatan. Pembelaan yang akan diajukan pada pengadilan selanjutnya adalah rehabilitasi.&quot;Kita memutuskan tidak ada eksepsi supaya prosesnya cepat. Kita yakin, iyut menggunakan sabu di bawah 1 gram dan wajib direhabilitasi. Pembelaan kita, sesuai pasal 54 UU No 35 tahun 2009, wajib direhabilitasi,&quot; papar Ferry Juan, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (25/5/2011).Iyut pun dengan percaya diri menyatakan dirinya tidak bersalah.&quot;Santai enggak santai, saya kan korban. Saya tidak bersalah,&quot; ujar Iyut.Iyut Bing Slamet ditangkap oleh jajaran Direktorat Narkoba Bareskrim Polri Subdit V di kamar 208 Hotel Penthouse, Jakarta Barat, 8 Maret 2011, sekira pukul 22.00 WIB. Dari tangan Iyut disita barang bukti sabu-sabu seberat 0,4 gram dengan seperangkat bong (alat hisap).</description><content:encoded>JAKARTA - Iyut Bing Slamet didakwa tiga pasal dalam kasus narkoba. Meski begitu, penyanyi ini optimistis barang bukti sabu-sabu seberat 0,4 gram tidak akan mampu menyeretnya ke bui.Iyut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (25/5/2011). Duduk di kursi pesakitan, adik Adi Bing Slamet ini menjalani sidang tanpa perlawanan. Hasil pembacaan Jaksa Penuntut Umum, pemilik nama asli Ratna Fairuz Albar didakwa 3 pasal.Penyanyi kelahiran 11 Juli 1968 itu didakwa tiga pasal, yaitu pasal 112 UU Narkotika No 35 tahun 2009 tentang memesan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram atau dibawah 1 gram, pasal 114 UU Narkotika No 35 tahun 2009 tentang memiliki, menggunakan narkotika jenis sabu 0,4 gram atau dibawah 1 gram, dan pasal 127 tentang menggunakan narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram atau di bawah 1 gram.Iyut yang didampingi pengacara Ferry Juan dan Priyagus Widodo, yakin barang bukti sabu-sabu seberat 0,4 gram tak akan menyeretnya ke penjara. Dalam persidangan, tim pengacara Iyut pun tak mengajukan keberatan. Pembelaan yang akan diajukan pada pengadilan selanjutnya adalah rehabilitasi.&quot;Kita memutuskan tidak ada eksepsi supaya prosesnya cepat. Kita yakin, iyut menggunakan sabu di bawah 1 gram dan wajib direhabilitasi. Pembelaan kita, sesuai pasal 54 UU No 35 tahun 2009, wajib direhabilitasi,&quot; papar Ferry Juan, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (25/5/2011).Iyut pun dengan percaya diri menyatakan dirinya tidak bersalah.&quot;Santai enggak santai, saya kan korban. Saya tidak bersalah,&quot; ujar Iyut.Iyut Bing Slamet ditangkap oleh jajaran Direktorat Narkoba Bareskrim Polri Subdit V di kamar 208 Hotel Penthouse, Jakarta Barat, 8 Maret 2011, sekira pukul 22.00 WIB. Dari tangan Iyut disita barang bukti sabu-sabu seberat 0,4 gram dengan seperangkat bong (alat hisap).</content:encoded></item></channel></rss>
