<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyebar Foto Syur Syahrini Terancam 6 Tahun Penjara</title><description>Niat Syahrini memperkarakan foto syur yang tersebar di internet tak  main-main. Jika terbukti bersalah, penyebar foto-foto pribadi mantan  teman duet Anang Hermansyah itu terancam hukuman 6 tahun penjara. </description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2011/05/16/33/457572/penyebar-foto-syur-syahrini-terancam-6-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2011/05/16/33/457572/penyebar-foto-syur-syahrini-terancam-6-tahun-penjara"/><item><title>Penyebar Foto Syur Syahrini Terancam 6 Tahun Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2011/05/16/33/457572/penyebar-foto-syur-syahrini-terancam-6-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2011/05/16/33/457572/penyebar-foto-syur-syahrini-terancam-6-tahun-penjara</guid><pubDate>Senin 16 Mei 2011 12:44 WIB</pubDate><dc:creator>Elang Riki Yanuar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/05/16/33/457572/UdO2iDC4ya.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syahrini (foto: ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/05/16/33/457572/UdO2iDC4ya.jpg</image><title>Syahrini (foto: ist)</title></images><description>JAKARTA- Niat Syahrini memperkarakan foto syur yang tersebar di internet tak main-main. Jika terbukti bersalah, penyebar foto-foto pribadi mantan teman duet Anang Hermansyah itu terancam hukuman 6 tahun penjara. &quot;Kita laporkan dengan pasal 45 ayat 1 undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,&quot; tegas kuasa hukum Syahrini, Warsito Sanyoto saat ditemui di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Minggu (15/5/2011) malam.Syahrini sendiri sudah melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. Pelantun Aku Tak Biasa itu sudah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada penyidik.&quot;Saya serahkan pada pihak kepolisian sepenuhnya apa yang akan dilakukan mulai dari pengumpulan fakta, pemanggilan saksi-saksi dan menentukan siapa tersangkanya,&quot; paparnya.Warsito kembali menegaskan langkahnya mengambil jalur hukum karena merasa kliennya dicemarkan nama baiknya. &quot;Kemarin setelah saya pelajari gambar-gambar di media online, saya putuskan untuk menempuh langkah-langkah hukum, yaitu dengan melaporkan ke pihak kepolisian agar dilakukan suatu penyelidikan dan penyidikan. Ini jelas telah merusak citra atau image Syahrini selaku pekerja seni,&quot; tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA- Niat Syahrini memperkarakan foto syur yang tersebar di internet tak main-main. Jika terbukti bersalah, penyebar foto-foto pribadi mantan teman duet Anang Hermansyah itu terancam hukuman 6 tahun penjara. &quot;Kita laporkan dengan pasal 45 ayat 1 undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,&quot; tegas kuasa hukum Syahrini, Warsito Sanyoto saat ditemui di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Minggu (15/5/2011) malam.Syahrini sendiri sudah melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. Pelantun Aku Tak Biasa itu sudah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada penyidik.&quot;Saya serahkan pada pihak kepolisian sepenuhnya apa yang akan dilakukan mulai dari pengumpulan fakta, pemanggilan saksi-saksi dan menentukan siapa tersangkanya,&quot; paparnya.Warsito kembali menegaskan langkahnya mengambil jalur hukum karena merasa kliennya dicemarkan nama baiknya. &quot;Kemarin setelah saya pelajari gambar-gambar di media online, saya putuskan untuk menempuh langkah-langkah hukum, yaitu dengan melaporkan ke pihak kepolisian agar dilakukan suatu penyelidikan dan penyidikan. Ini jelas telah merusak citra atau image Syahrini selaku pekerja seni,&quot; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
