<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Andika 'Kangen Band' Pasrah Masuk Penjara</title><description>Andika hanya bisa pasrah keinginannya tinggal di panti rehabilitasi  tidak terkabul. Bersama Izzy, vokalis Kangen Band itu dijebloskan ke LP  Cipinang karena kasus narkoba.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2011/05/11/33/455940/andika-kangen-band-pasrah-masuk-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2011/05/11/33/455940/andika-kangen-band-pasrah-masuk-penjara"/><item><title>Andika 'Kangen Band' Pasrah Masuk Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2011/05/11/33/455940/andika-kangen-band-pasrah-masuk-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2011/05/11/33/455940/andika-kangen-band-pasrah-masuk-penjara</guid><pubDate>Rabu 11 Mei 2011 15:51 WIB</pubDate><dc:creator>Elang Riki Yanuar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/05/11/33/455940/JTo6KXebXf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Andhika Kangen band (Foto: Tomi Tresnady/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/05/11/33/455940/JTo6KXebXf.jpg</image><title>Andhika Kangen band (Foto: Tomi Tresnady/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Andika hanya bisa pasrah keinginannya tinggal di panti rehabilitasi tidak terkabul. Bersama Izzy, vokalis Kangen Band itu dijebloskan ke LP Cipinang karena kasus narkoba.&quot;Tadi kita sudah sampaikan dan dia menerima. Jadi enggak ada kendala,&quot; kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Liyas SH, di kntornya, Rabu (11/5/2011).Meski saat ini ditahan di balik jeruji besi, menurut Liyas, dua musisi asal Lampung itu masih berpeluang untuk menjalani rehabilitasi lagi. Asalkan vonis hakim memutuskan Andika dan Izzy menjalani rehabilitasi.&quot;Masalah nanti putusan pengadilan rehab apakah di Lido, itu setelah vonis pengadilan. Untuk sementara, mereka titipan kejaksaan di Cipinang sampai putusan rehab,&quot; tuturnya.Liyas menambahkan, langkah yang diambil itu tidak bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku. Sebab menurutnya, pengguna narkoba juga bisa ditahan di rumah tahanan.&quot;BNN memang ada kewenangan, tapi setelah dilimpahkan kita melakukan penahanan dengan Andika dan Izzy. Karena baik pengguna dan pengedar bisa lakukan penahanan. Apalagi mereka memang terbukti melakukan tindak pidana menggunakan narkoba,&quot; paparnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Andika hanya bisa pasrah keinginannya tinggal di panti rehabilitasi tidak terkabul. Bersama Izzy, vokalis Kangen Band itu dijebloskan ke LP Cipinang karena kasus narkoba.&quot;Tadi kita sudah sampaikan dan dia menerima. Jadi enggak ada kendala,&quot; kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Liyas SH, di kntornya, Rabu (11/5/2011).Meski saat ini ditahan di balik jeruji besi, menurut Liyas, dua musisi asal Lampung itu masih berpeluang untuk menjalani rehabilitasi lagi. Asalkan vonis hakim memutuskan Andika dan Izzy menjalani rehabilitasi.&quot;Masalah nanti putusan pengadilan rehab apakah di Lido, itu setelah vonis pengadilan. Untuk sementara, mereka titipan kejaksaan di Cipinang sampai putusan rehab,&quot; tuturnya.Liyas menambahkan, langkah yang diambil itu tidak bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku. Sebab menurutnya, pengguna narkoba juga bisa ditahan di rumah tahanan.&quot;BNN memang ada kewenangan, tapi setelah dilimpahkan kita melakukan penahanan dengan Andika dan Izzy. Karena baik pengguna dan pengedar bisa lakukan penahanan. Apalagi mereka memang terbukti melakukan tindak pidana menggunakan narkoba,&quot; paparnya.</content:encoded></item></channel></rss>
