<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Inilah Saran Hotman Paris kepada Ariel</title><description>Ariel memutuskan untuk mengajukan banding, meskipun memori banding dibuatnya sendiri, tanpa didampingi tim kuasa hukum. Hotman Paris Hutapea SH pun memberikan saran kepada kekasih Luna Maya itu.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2011/02/08/33/422457/inilah-saran-hotman-paris-kepada-ariel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2011/02/08/33/422457/inilah-saran-hotman-paris-kepada-ariel"/><item><title>Inilah Saran Hotman Paris kepada Ariel</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2011/02/08/33/422457/inilah-saran-hotman-paris-kepada-ariel</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2011/02/08/33/422457/inilah-saran-hotman-paris-kepada-ariel</guid><pubDate>Selasa 08 Februari 2011 10:45 WIB</pubDate><dc:creator>Johan Sompotan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/02/08/33/422457/gekRRuMQA0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ariel-Hotman Paris Hutapea SH. (Foto: Koran SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/02/08/33/422457/gekRRuMQA0.jpg</image><title>Ariel-Hotman Paris Hutapea SH. (Foto: Koran SI)</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;- Ariel memutuskan untuk mengajukan banding, meskipun memori banding dibuatnya sendiri, tanpa didampingi tim kuasa hukum. Hotman Paris Hutapea SH pun memberikan saran kepada kekasih Luna Maya itu.&amp;ldquo;Sebenarnya, untuk mengaku sudah agak terlambat. Tetapi belum terlambat, dia itu kan didakwa sampai penyidik mencari cara dakwaan itu diarahkan ke penyebaran, karena dari segi pembuatan video, agak susah dicari pasalnya,&amp;rdquo; papar Hotman ditemui wartawan di rumah Angelina Sondakh, Taman Cilandak III, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2011).Ditambahkannya, sejak penyidikan sampai di bawah sumpah pengadilan pun, Ariel tidak pernah mengaku. &amp;ldquo;Ya, orang juga dongkol dong, itu antara lain. Belum lagi jaksa. Di persidangan enggak mau ngaku,&amp;rdquo; imbuh Hotman.Namun demikian, pengacara kondang yang membela Cut Tari dalam kasus terkait dengan Ariel ini mengatakan masih ada kesempatan bagi Ariel untuk mengaku dan meminta maaf.&amp;ldquo;Yang penting, yang harus dijaga adalah dia tidak memfasilitasi, karena itu pidana. Kalau hanya dalam sekadar video, itu bukan pidana,&amp;rdquo; terangnya.Selanjutnya, Hotman memaparkan di dalam pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi, Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan.&amp;ldquo;Karena dalam 282 KUH pidana, barangsiapa yang menyebarkan video porno, bukan yang berada di dalam video,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;- Ariel memutuskan untuk mengajukan banding, meskipun memori banding dibuatnya sendiri, tanpa didampingi tim kuasa hukum. Hotman Paris Hutapea SH pun memberikan saran kepada kekasih Luna Maya itu.&amp;ldquo;Sebenarnya, untuk mengaku sudah agak terlambat. Tetapi belum terlambat, dia itu kan didakwa sampai penyidik mencari cara dakwaan itu diarahkan ke penyebaran, karena dari segi pembuatan video, agak susah dicari pasalnya,&amp;rdquo; papar Hotman ditemui wartawan di rumah Angelina Sondakh, Taman Cilandak III, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2011).Ditambahkannya, sejak penyidikan sampai di bawah sumpah pengadilan pun, Ariel tidak pernah mengaku. &amp;ldquo;Ya, orang juga dongkol dong, itu antara lain. Belum lagi jaksa. Di persidangan enggak mau ngaku,&amp;rdquo; imbuh Hotman.Namun demikian, pengacara kondang yang membela Cut Tari dalam kasus terkait dengan Ariel ini mengatakan masih ada kesempatan bagi Ariel untuk mengaku dan meminta maaf.&amp;ldquo;Yang penting, yang harus dijaga adalah dia tidak memfasilitasi, karena itu pidana. Kalau hanya dalam sekadar video, itu bukan pidana,&amp;rdquo; terangnya.Selanjutnya, Hotman memaparkan di dalam pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi, Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan.&amp;ldquo;Karena dalam 282 KUH pidana, barangsiapa yang menyebarkan video porno, bukan yang berada di dalam video,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
