<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gugun Gondrong Cabut Gugatan Banding</title><description>Gugun Gondrong harus mencabut gugatan banding yang diajukannya pada 7 September lalu. Hal ini menjadi kesepakatan setelah pihak Anna menyetujui teknik hak asuh anak dan telah ditandatangani kedua belah pihak.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2010/10/08/33/380488/gugun-gondrong-cabut-gugatan-banding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2010/10/08/33/380488/gugun-gondrong-cabut-gugatan-banding"/><item><title>Gugun Gondrong Cabut Gugatan Banding</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2010/10/08/33/380488/gugun-gondrong-cabut-gugatan-banding</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2010/10/08/33/380488/gugun-gondrong-cabut-gugatan-banding</guid><pubDate>Jum'at 08 Oktober 2010 13:59 WIB</pubDate><dc:creator>Johan Sompotan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/10/08/33/380488/1t9NGAy86u.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gugun Gondrong dan Anna Marissa. (Foto: Johan Sompotan/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/10/08/33/380488/1t9NGAy86u.jpg</image><title>Gugun Gondrong dan Anna Marissa. (Foto: Johan Sompotan/okezone)</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;- Gugun Gondrong harus mencabut gugatan banding yang diajukannya pada 7 September lalu. Hal ini menjadi kesepakatan setelah pihak Anna menyetujui teknik hak asuh anak dan telah ditandatangani kedua belah pihak.&amp;ldquo;Satu hari setelah tanda tangan perjanjian ini, yaitu besok, pihak Gugun wajib mencabut permohonan dan pernyataan banding masalah hak asuh anak, dan harta gana gini diselesaikan denga musyawarah,&amp;rdquo; papar kuasa hukum Anna Marissa, Meidy SH, di Cafe Pan O, Pacific Place, SCBD, Jakarta, Kamis (7/10/2010) malam.Dalam isi perjanjian juga dinyatakan bahwa pihak Gugun maksimal hari ini harus mencabut gugatan banding. &amp;ldquo;Keputusan ini sudah final. Jadi, tidak ada lagi upaya hukum,&amp;rdquo; tegas Meidy.Setelah ditandatanganinya kesepakatan langsung oleh Anna dan Gugun, praktis putusan PA Jakarta Selatan Nomor 1427 menjadi inkrah. Hak asuh anak disepakati oleh kedua belah pihak di luar pengadilan.&amp;ldquo;Insya Allah perjanjian ini bisa menyelesaikan masalah,&amp;rdquo; imbuh kuasa hukum Gugun, Dwi Heri Sulistiawan SH.Gugun yang duduk di samping Anna mengatakan paham apa yang baru saja ditandatangani. Gugun pun mengatakan puas dengan kesepakatan yang ada.&amp;ldquo;Puas,&amp;rdquo; jawabnya singkat.</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;- Gugun Gondrong harus mencabut gugatan banding yang diajukannya pada 7 September lalu. Hal ini menjadi kesepakatan setelah pihak Anna menyetujui teknik hak asuh anak dan telah ditandatangani kedua belah pihak.&amp;ldquo;Satu hari setelah tanda tangan perjanjian ini, yaitu besok, pihak Gugun wajib mencabut permohonan dan pernyataan banding masalah hak asuh anak, dan harta gana gini diselesaikan denga musyawarah,&amp;rdquo; papar kuasa hukum Anna Marissa, Meidy SH, di Cafe Pan O, Pacific Place, SCBD, Jakarta, Kamis (7/10/2010) malam.Dalam isi perjanjian juga dinyatakan bahwa pihak Gugun maksimal hari ini harus mencabut gugatan banding. &amp;ldquo;Keputusan ini sudah final. Jadi, tidak ada lagi upaya hukum,&amp;rdquo; tegas Meidy.Setelah ditandatanganinya kesepakatan langsung oleh Anna dan Gugun, praktis putusan PA Jakarta Selatan Nomor 1427 menjadi inkrah. Hak asuh anak disepakati oleh kedua belah pihak di luar pengadilan.&amp;ldquo;Insya Allah perjanjian ini bisa menyelesaikan masalah,&amp;rdquo; imbuh kuasa hukum Gugun, Dwi Heri Sulistiawan SH.Gugun yang duduk di samping Anna mengatakan paham apa yang baru saja ditandatangani. Gugun pun mengatakan puas dengan kesepakatan yang ada.&amp;ldquo;Puas,&amp;rdquo; jawabnya singkat.</content:encoded></item></channel></rss>
