<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyidikan Kasus Jane Shalimar Tak Beres</title><description>Pengacara Jane Shalimar menuding ada koordinasi yang tidak beres dalam penyidikan kasus kliennya. Jane menjadi terdakwa dan juga saksi pelapor dalam kasus yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2010/09/27/33/376532/penyidikan-kasus-jane-shalimar-tak-beres</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2010/09/27/33/376532/penyidikan-kasus-jane-shalimar-tak-beres"/><item><title>Penyidikan Kasus Jane Shalimar Tak Beres</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2010/09/27/33/376532/penyidikan-kasus-jane-shalimar-tak-beres</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2010/09/27/33/376532/penyidikan-kasus-jane-shalimar-tak-beres</guid><pubDate>Senin 27 September 2010 17:21 WIB</pubDate><dc:creator>Mahfiroh</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/09/27/33/376532/QtiLqRPmrc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jane Shalimar. (Foto: Tomi T/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/09/27/33/376532/QtiLqRPmrc.jpg</image><title>Jane Shalimar. (Foto: Tomi T/Okezone)</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;- Pengacara Jane Shalimar menuding ada koordinasi yang tidak beres dalam penyidikan kasus kliennya. Jane menjadi terdakwa dan juga saksi pelapor dalam kasus yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&amp;ldquo;Dalam kasus ini, satu kasus tapi ada dua sidang. Yang satu Jane sebagai terdakwa dan yang satunya Jane sebagai saksi pelapor. Ini gimana,&amp;rdquo; ketus kuasa hukum Jane, M Burhanuddin SH, ditemui di PN Jaksel, Senin (27/9/2010).Dia menuding ada ketidakberesan dalam proses penyidikan. Apalagi perbuatan hukum yang sama, Jane dan sopir eks suami &amp;ndash;Mislam, saling melapor pada saat yang sama, dan dua kasus itu sama-sama naik ke pengadilan.&amp;ldquo;Ada koordinasi yang tidak tepat dalam proses penyidikan. Masa Jane jadi terdakwa, pelapornya sopir. Terus sidang yang satunya, Jane jadi pelapor, terdakwanya sopir,&amp;rdquo; kata dia.Keganjilan ini ditanggapi jaksa. Jaksa penuntut umum sepakat membiarkan dua sidang ini berjalan. &amp;ldquo;Nanti dibuktikan siapa yang bersalah,&amp;rdquo; kata dia.Burhanuddin menambahkan sudah komplain tentang adanya kasus saling lapor tersebut. Keduanya sama-sama jadi tersangka dan juga jadi saksi.&amp;ldquo;Baru pertama kali kasus seperti ini. ini kesalahan penyidik yang tidak koordinasi dari tingkat penyidikan,&amp;rdquo; katanya.Menurut Burhanuddin, seharusnya penyidik menyelesaikan satu persatu kasus. Jika kemudian keduanya diputuskan sama-sama salah, akan menjadi lelucon di sejarah pengadilan pidana Indonesia.&amp;ldquo;Seharusnya penyidik menyelesaikan kasusnya satu per satu. Baru kasusnya Jane, Kan duluan Jane yang lapor, baru mereka,&amp;rdquo; ketusnya.Sidang kasus Jane yang menjadi saksi akan digelar Rabu, 29 September 2010. Sementara sidang Jane sebagai terdakwa akan lanjut pada Senin, 4 Oktober 2010 mendatang.</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;- Pengacara Jane Shalimar menuding ada koordinasi yang tidak beres dalam penyidikan kasus kliennya. Jane menjadi terdakwa dan juga saksi pelapor dalam kasus yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&amp;ldquo;Dalam kasus ini, satu kasus tapi ada dua sidang. Yang satu Jane sebagai terdakwa dan yang satunya Jane sebagai saksi pelapor. Ini gimana,&amp;rdquo; ketus kuasa hukum Jane, M Burhanuddin SH, ditemui di PN Jaksel, Senin (27/9/2010).Dia menuding ada ketidakberesan dalam proses penyidikan. Apalagi perbuatan hukum yang sama, Jane dan sopir eks suami &amp;ndash;Mislam, saling melapor pada saat yang sama, dan dua kasus itu sama-sama naik ke pengadilan.&amp;ldquo;Ada koordinasi yang tidak tepat dalam proses penyidikan. Masa Jane jadi terdakwa, pelapornya sopir. Terus sidang yang satunya, Jane jadi pelapor, terdakwanya sopir,&amp;rdquo; kata dia.Keganjilan ini ditanggapi jaksa. Jaksa penuntut umum sepakat membiarkan dua sidang ini berjalan. &amp;ldquo;Nanti dibuktikan siapa yang bersalah,&amp;rdquo; kata dia.Burhanuddin menambahkan sudah komplain tentang adanya kasus saling lapor tersebut. Keduanya sama-sama jadi tersangka dan juga jadi saksi.&amp;ldquo;Baru pertama kali kasus seperti ini. ini kesalahan penyidik yang tidak koordinasi dari tingkat penyidikan,&amp;rdquo; katanya.Menurut Burhanuddin, seharusnya penyidik menyelesaikan satu persatu kasus. Jika kemudian keduanya diputuskan sama-sama salah, akan menjadi lelucon di sejarah pengadilan pidana Indonesia.&amp;ldquo;Seharusnya penyidik menyelesaikan kasusnya satu per satu. Baru kasusnya Jane, Kan duluan Jane yang lapor, baru mereka,&amp;rdquo; ketusnya.Sidang kasus Jane yang menjadi saksi akan digelar Rabu, 29 September 2010. Sementara sidang Jane sebagai terdakwa akan lanjut pada Senin, 4 Oktober 2010 mendatang.</content:encoded></item></channel></rss>
