<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rachel Maryam Berpotensi Kehilangan Hak Asuh Anak</title><description>Sidang cerai Rachel Maryam dan Ebes sudah tiba pada kesimpulan. Rachel berpotensi kehilangan hak asuh anak.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2010/08/18/33/364148/rachel-maryam-berpotensi-kehilangan-hak-asuh-anak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2010/08/18/33/364148/rachel-maryam-berpotensi-kehilangan-hak-asuh-anak"/><item><title>Rachel Maryam Berpotensi Kehilangan Hak Asuh Anak</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2010/08/18/33/364148/rachel-maryam-berpotensi-kehilangan-hak-asuh-anak</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2010/08/18/33/364148/rachel-maryam-berpotensi-kehilangan-hak-asuh-anak</guid><pubDate>Rabu 18 Agustus 2010 14:35 WIB</pubDate><dc:creator>Tomi Tresnady</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/08/18/33/364148/lFguLWG7NR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ebes &amp; Rachel Maryam (Foto:Tomi Tresnady/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/08/18/33/364148/lFguLWG7NR.jpg</image><title>Ebes &amp; Rachel Maryam (Foto:Tomi Tresnady/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sidang cerai Rachel Maryam dan Ebes sudah tiba pada kesimpulan. Rachel berpotensi kehilangan hak asuh anak.&quot;Kesimpulan dari hasil saksi dalam persidangan, intinya hadonah (hak asuh anak) ada di tangan Ebes. Itu hak,&quot; kata pengacara Ebes, Indi Sunarjo SH, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (18/8/2010).Itu kata pihak Ebes. Sementara, menurut kuasa hukum Rachel, Muhammad Djoni, Rachel optimistis bisa meraih hak asuh anak.&quot;Enggak ada halangan untuk mendapatkan hak pengasuhan anak. Rachel orang yang pantas mendapatkan hak asuh anak. Sesuai juga dengan UU pernikahan dan saksi ahli dari ketua KPAI bahwa anak ikut ibu,&quot; jelas Djoni.Pada sidang kesimpulan itu, pihak Rachel menyimpulkan bahwa tidak ada orang ketiga penyebab perceraian yang dibuktikan dengan saksi-saksi. Dalam sidang cerai ini, Rachel dan Ebes tidak menyoroti soal harta gono-gini. Mereka fokus pada masalah perceraian dan hak asuh anak.Sidang dilanjutkan kembali pada 22 September dengan agenda keputusan.</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang cerai Rachel Maryam dan Ebes sudah tiba pada kesimpulan. Rachel berpotensi kehilangan hak asuh anak.&quot;Kesimpulan dari hasil saksi dalam persidangan, intinya hadonah (hak asuh anak) ada di tangan Ebes. Itu hak,&quot; kata pengacara Ebes, Indi Sunarjo SH, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (18/8/2010).Itu kata pihak Ebes. Sementara, menurut kuasa hukum Rachel, Muhammad Djoni, Rachel optimistis bisa meraih hak asuh anak.&quot;Enggak ada halangan untuk mendapatkan hak pengasuhan anak. Rachel orang yang pantas mendapatkan hak asuh anak. Sesuai juga dengan UU pernikahan dan saksi ahli dari ketua KPAI bahwa anak ikut ibu,&quot; jelas Djoni.Pada sidang kesimpulan itu, pihak Rachel menyimpulkan bahwa tidak ada orang ketiga penyebab perceraian yang dibuktikan dengan saksi-saksi. Dalam sidang cerai ini, Rachel dan Ebes tidak menyoroti soal harta gono-gini. Mereka fokus pada masalah perceraian dan hak asuh anak.Sidang dilanjutkan kembali pada 22 September dengan agenda keputusan.</content:encoded></item></channel></rss>
