<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daniel Mananta Tak Setuju Peraturan Parkir Baru</title><description>Daniel Mananta kurang sependapat dengan peraturan parkir yang baru bahwa segala kehilangan ditanggung pengelola parkir. Lho kenapa?</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2010/07/30/33/358096/daniel-mananta-tak-setuju-peraturan-parkir-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2010/07/30/33/358096/daniel-mananta-tak-setuju-peraturan-parkir-baru"/><item><title>Daniel Mananta Tak Setuju Peraturan Parkir Baru</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2010/07/30/33/358096/daniel-mananta-tak-setuju-peraturan-parkir-baru</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2010/07/30/33/358096/daniel-mananta-tak-setuju-peraturan-parkir-baru</guid><pubDate>Jum'at 30 Juli 2010 13:23 WIB</pubDate><dc:creator>Tomi Tresnady</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/07/30/33/358096/jRyezMZ05B.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Daniel Mananta (Foto:Elang Riki Yanuar/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/07/30/33/358096/jRyezMZ05B.JPG</image><title>Daniel Mananta (Foto:Elang Riki Yanuar/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Daniel Mananta kurang sependapat dengan peraturan parkir yang baru bahwa segala kehilangan ditanggung pengelola parkir. Lho kenapa?&quot;Soalnya, kadang-kadang yang bawa mobil tuh goblok. Kalau keluar mobil suka lupa kunci pintu, teledor. Lagian kan ada asuransi yang meng-cover. Jadi seperti apa adanya saja, peraturan enggak usah diubah. Kembali ke si pengemudinya lagi, harus lebih teliti dan pakai ekstra pengaman,&quot; ujar Daniel, di Studio RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (30/7/2010).Beruntung, Daniel belum pernah mengalami kejadian buruk dengan parkir. Dia belum pernah kehilangan kendaraan atau barang berharga yang disimpan di dalam mobil yang tengah diparkir.&quot;Untungnya belum pernah karena gue termasuk orang yang sangat peduli dengan barang pribadi, meskipun keadaannya tergesa-gesa. Itu sudah jadi kebiasaan gue untuk mengecek kendaraan,&quot; tuturnya.Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan bahwa pengelola parkir harus bertanggung jawab jika ada kendaraan bermotor hilang. Putusan ini berdasarkan permohonan PK (Penijauan Kembali) perkara 124/PK/PDT/2007 yang diajukan PT Secure Parking Indonesia (SPI), perusahaan yang melayani jasa parkir.PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom, yang meminta ganti rugi. Namun, Mahkamah Agung menolak PK PT SPI.</description><content:encoded>JAKARTA - Daniel Mananta kurang sependapat dengan peraturan parkir yang baru bahwa segala kehilangan ditanggung pengelola parkir. Lho kenapa?&quot;Soalnya, kadang-kadang yang bawa mobil tuh goblok. Kalau keluar mobil suka lupa kunci pintu, teledor. Lagian kan ada asuransi yang meng-cover. Jadi seperti apa adanya saja, peraturan enggak usah diubah. Kembali ke si pengemudinya lagi, harus lebih teliti dan pakai ekstra pengaman,&quot; ujar Daniel, di Studio RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (30/7/2010).Beruntung, Daniel belum pernah mengalami kejadian buruk dengan parkir. Dia belum pernah kehilangan kendaraan atau barang berharga yang disimpan di dalam mobil yang tengah diparkir.&quot;Untungnya belum pernah karena gue termasuk orang yang sangat peduli dengan barang pribadi, meskipun keadaannya tergesa-gesa. Itu sudah jadi kebiasaan gue untuk mengecek kendaraan,&quot; tuturnya.Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan bahwa pengelola parkir harus bertanggung jawab jika ada kendaraan bermotor hilang. Putusan ini berdasarkan permohonan PK (Penijauan Kembali) perkara 124/PK/PDT/2007 yang diajukan PT Secure Parking Indonesia (SPI), perusahaan yang melayani jasa parkir.PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom, yang meminta ganti rugi. Namun, Mahkamah Agung menolak PK PT SPI.</content:encoded></item></channel></rss>
