<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anak Tak Punya Akta, Eks Istri Moerdiono Ngadu ke MK</title><description>Penyangi dangdut Machica Mochtar mengajukan uji materi UU 1/1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengujian dilakukan agar anak Machica dari pernikahan siri dengan eks Menteri Sekretaris Negara Moerdiono dapat mempunyai akta kelahiran. &amp;nbsp;</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2010/07/26/33/356586/anak-tak-punya-akta-eks-istri-moerdiono-ngadu-ke-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2010/07/26/33/356586/anak-tak-punya-akta-eks-istri-moerdiono-ngadu-ke-mk"/><item><title>Anak Tak Punya Akta, Eks Istri Moerdiono Ngadu ke MK</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2010/07/26/33/356586/anak-tak-punya-akta-eks-istri-moerdiono-ngadu-ke-mk</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2010/07/26/33/356586/anak-tak-punya-akta-eks-istri-moerdiono-ngadu-ke-mk</guid><pubDate>Senin 26 Juli 2010 14:24 WIB</pubDate><dc:creator>Kholil Rokhman</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/07/26/33/356586/p9CvmSpWrH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(foto: johan sompotan/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/07/26/33/356586/p9CvmSpWrH.jpg</image><title>(foto: johan sompotan/okezone)</title></images><description>JAKARTA- Penyangi dangdut Machica Mochtar mengajukan uji materi UU 1/1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengujian dilakukan agar anak Machica dari pernikahan siri dengan eks Menteri Sekretaris Negara Moerdiono dapat mempunyai akta kelahiran. &amp;nbsp;&amp;rdquo;Saya mengajukan permohonan ini untuk anak saya, M Iqbal Ramadhan, yang berusia 14 tahun,&amp;rdquo; kata Machica, saat sidang perdana uji materi UU Perkawinan di MK (26/7/2010). &amp;nbsp;Machica yang bernama asli Aisyah Mochtar ini meminta MK membatalkan pasal 2 ayat 2 dan 43 ayat 1 UU Perkawinan. Diketahui, Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan berbunyi, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun pasal Pasal 43 ayat 1 berbunyi, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. &amp;nbsp;Machica menilai, dengan adanya pasal tersebut anaknya kesulitan untuk mempunyai akta kelahiran sehingga, membuat status hukum anaknya tidak jelas. Maka, dirinya meminta dua pasal tersebut dihapuskan. &amp;nbsp;Kuasa hukum Machica, Oktryan Makta mengatakan, sampai sejauh ini anak Machica tidak dapat memiliki akta kelahiran. Hakim anggota Harjono mengatakan, permohonan harus lebih jelas. &amp;rdquo;Misalnya, apakah kejadian pada pemohon itu timbul karena pejabat pencatatnya yang menolak dan tidak ada persoalan dengan pasal ini, atau bagaimana,&amp;rdquo; ujarnya.&amp;nbsp;Senada, Ketua Majelis Hakim Maria Farida mengatakan, permohonan perlu diperbaiki. &amp;rdquo;Kalau pasal 43 ayat 1 dihapuskan nanti lebih kasihan lagi anak ini, karena dengan ibunya pun tidak ada hubungan perdata,&amp;rdquo; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA- Penyangi dangdut Machica Mochtar mengajukan uji materi UU 1/1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengujian dilakukan agar anak Machica dari pernikahan siri dengan eks Menteri Sekretaris Negara Moerdiono dapat mempunyai akta kelahiran. &amp;nbsp;&amp;rdquo;Saya mengajukan permohonan ini untuk anak saya, M Iqbal Ramadhan, yang berusia 14 tahun,&amp;rdquo; kata Machica, saat sidang perdana uji materi UU Perkawinan di MK (26/7/2010). &amp;nbsp;Machica yang bernama asli Aisyah Mochtar ini meminta MK membatalkan pasal 2 ayat 2 dan 43 ayat 1 UU Perkawinan. Diketahui, Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan berbunyi, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun pasal Pasal 43 ayat 1 berbunyi, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. &amp;nbsp;Machica menilai, dengan adanya pasal tersebut anaknya kesulitan untuk mempunyai akta kelahiran sehingga, membuat status hukum anaknya tidak jelas. Maka, dirinya meminta dua pasal tersebut dihapuskan. &amp;nbsp;Kuasa hukum Machica, Oktryan Makta mengatakan, sampai sejauh ini anak Machica tidak dapat memiliki akta kelahiran. Hakim anggota Harjono mengatakan, permohonan harus lebih jelas. &amp;rdquo;Misalnya, apakah kejadian pada pemohon itu timbul karena pejabat pencatatnya yang menolak dan tidak ada persoalan dengan pasal ini, atau bagaimana,&amp;rdquo; ujarnya.&amp;nbsp;Senada, Ketua Majelis Hakim Maria Farida mengatakan, permohonan perlu diperbaiki. &amp;rdquo;Kalau pasal 43 ayat 1 dihapuskan nanti lebih kasihan lagi anak ini, karena dengan ibunya pun tidak ada hubungan perdata,&amp;rdquo; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
