<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tambah Bukti untuk Jadikan Luna-Tari Tersangka</title><description>Status Luna Maya dan Cut Tari masih saksi. Sepertinya polisi masih kurang bukti kuat untuk menjadikan keduanya tersangka.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2010/07/07/33/350580/polisi-tambah-bukti-untuk-jadikan-luna-tari-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2010/07/07/33/350580/polisi-tambah-bukti-untuk-jadikan-luna-tari-tersangka"/><item><title>Polisi Tambah Bukti untuk Jadikan Luna-Tari Tersangka</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2010/07/07/33/350580/polisi-tambah-bukti-untuk-jadikan-luna-tari-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2010/07/07/33/350580/polisi-tambah-bukti-untuk-jadikan-luna-tari-tersangka</guid><pubDate>Rabu 07 Juli 2010 17:48 WIB</pubDate><dc:creator>Elang Riki Yanuar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/07/07/33/350580/4HGUYd8Q3A.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Luna Maya &amp; Cut Tari. (Foto: okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/07/07/33/350580/4HGUYd8Q3A.jpg</image><title>Luna Maya &amp; Cut Tari. (Foto: okezone)</title></images><description>JAKARTA - Status Luna Maya dan Cut Tari masih saksi. Sepertinya polisi masih kurang bukti kuat untuk menjadikan keduanya tersangka.&amp;ldquo;Untuk status seseorang saksi menjadi tersangka atau bukan, tentunya harus sesuai pasal-pasal yang disangkakan. Kedua, seorang itu dalam status sebagai tersangka itu ada persyaratannya,&amp;rdquo; terang Kepala Bareskrim Mabes Polri, Kombes Polisi Ito Sumardi ditemui di Mabes Polri, Rabu (7/7/2010).Dia menambahkan syaratnya adalah jika hukumannya di atas lima tahun. Kedua, syarat yang diatur dalam hukum acara.&amp;ldquo;Itu yang menurut pertimbangan penyidik harus ditahan. Jadi kalau saksi kemudian menjadi tersangka tentunya itu harus diwujudkan dalam bentuk pemberkasan yang diteruskan ke proses pengadilan,&amp;rdquo; paparnya.Penyidik sudah mengumpulkan second opinion dari para ahli agar menguatkan. Ito mengatakan ada juga koordinasi dengan pihak lain, seperti kejaksaan atau Kementerian Komunikasi dan Informasi.&amp;ldquo;Nanti apa yang kita peroleh dari bukti-bukti ilmiah maupun keterangan saksi, ini akan menjadi bukti yang sangat mendukung pengajuan ke pengadilan melalui jaksa,&amp;rdquo; imbuh Ito.Penyidik tidak akan sembarangan mengenakan pasal kepada Luna dan Tari untuk menjeratnya sebagai tersangka. Harus ada bukti-bukti penyelidikan secara ilmiah.&amp;ldquo;Kemudian juga keterangan dari masing-masing pihak terkait dan juga tentunya keyakinan dari penyidik dengan pasal-pasal yang akan dikenakan kepada bersangkutan,&amp;rdquo; urai Ito.</description><content:encoded>JAKARTA - Status Luna Maya dan Cut Tari masih saksi. Sepertinya polisi masih kurang bukti kuat untuk menjadikan keduanya tersangka.&amp;ldquo;Untuk status seseorang saksi menjadi tersangka atau bukan, tentunya harus sesuai pasal-pasal yang disangkakan. Kedua, seorang itu dalam status sebagai tersangka itu ada persyaratannya,&amp;rdquo; terang Kepala Bareskrim Mabes Polri, Kombes Polisi Ito Sumardi ditemui di Mabes Polri, Rabu (7/7/2010).Dia menambahkan syaratnya adalah jika hukumannya di atas lima tahun. Kedua, syarat yang diatur dalam hukum acara.&amp;ldquo;Itu yang menurut pertimbangan penyidik harus ditahan. Jadi kalau saksi kemudian menjadi tersangka tentunya itu harus diwujudkan dalam bentuk pemberkasan yang diteruskan ke proses pengadilan,&amp;rdquo; paparnya.Penyidik sudah mengumpulkan second opinion dari para ahli agar menguatkan. Ito mengatakan ada juga koordinasi dengan pihak lain, seperti kejaksaan atau Kementerian Komunikasi dan Informasi.&amp;ldquo;Nanti apa yang kita peroleh dari bukti-bukti ilmiah maupun keterangan saksi, ini akan menjadi bukti yang sangat mendukung pengajuan ke pengadilan melalui jaksa,&amp;rdquo; imbuh Ito.Penyidik tidak akan sembarangan mengenakan pasal kepada Luna dan Tari untuk menjeratnya sebagai tersangka. Harus ada bukti-bukti penyelidikan secara ilmiah.&amp;ldquo;Kemudian juga keterangan dari masing-masing pihak terkait dan juga tentunya keyakinan dari penyidik dengan pasal-pasal yang akan dikenakan kepada bersangkutan,&amp;rdquo; urai Ito.</content:encoded></item></channel></rss>
