<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hak Asuh, Rachel Maryam Serahkan Bukti Tertulis</title><description>Sidang perceraian Rachel Maryam dan Ebes memasuki agenda penyampaian bukti tertulis. Rachel telah menyerahkan bukti tertulis untuk mendapatkan hak pemeliharaan anak.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2010/06/23/33/345894/hak-asuh-rachel-maryam-serahkan-bukti-tertulis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2010/06/23/33/345894/hak-asuh-rachel-maryam-serahkan-bukti-tertulis"/><item><title>Hak Asuh, Rachel Maryam Serahkan Bukti Tertulis</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2010/06/23/33/345894/hak-asuh-rachel-maryam-serahkan-bukti-tertulis</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2010/06/23/33/345894/hak-asuh-rachel-maryam-serahkan-bukti-tertulis</guid><pubDate>Rabu 23 Juni 2010 15:57 WIB</pubDate><dc:creator>Tomi Tresnady</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/06/23/33/345894/tCf1Vamy3w.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ebes-Rachel Maryam. (Foto: Tomi Tresnady/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/06/23/33/345894/tCf1Vamy3w.jpg</image><title>Ebes-Rachel Maryam. (Foto: Tomi Tresnady/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sidang perceraian Rachel Maryam dan Ebes memasuki agenda penyampaian bukti tertulis. Rachel telah menyerahkan bukti tertulis untuk mendapatkan hak pemeliharaan anak.&amp;ldquo;Agenda hari ini kita menyampaikan bukti-bukti tertulis bahwa Rachel mempunyai kapasitas atas pemeliharaan anak. Ibu adalah orang yang paling tepat untuk pemeliharaan anak,&amp;rdquo; papar kuasa hukum Rachel, Muhammad Joni ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/6/2010).Bukti tertulis surat yang diajukan Rachel, kata dia, menggambarkan keseluruhan Rachel adalah orang yang tepat untuk mengasuh Muhammad Kale Mata Angin. Sementara, bukti keluhan rumah tangga adalah alasan perceraian.&amp;ldquo;Perselisihan ini tak bisa didamaikan lagi, antara kedua belah pihak. Pihak Ebes pun sudah meluruskan isi pasal 19 F itu,&amp;rdquo; imbuh Joni.Meskipun awalnya Ebes merelakan anak semata wayangnya diasuh oleh Rachel, namun belakangan dia malah mempermasalahkan hak pemeliharaan anak. Padahal dalam ketentuan undang-undang sudah jelas bahwa anak di bawah 12 tahun bersama ibunya.&amp;ldquo;Hak untuk mendidik itu kan tidak terhapus dan tidak mengeliminir hak Ebes sebagai ayah,&amp;rdquo; kata dia.
</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang perceraian Rachel Maryam dan Ebes memasuki agenda penyampaian bukti tertulis. Rachel telah menyerahkan bukti tertulis untuk mendapatkan hak pemeliharaan anak.&amp;ldquo;Agenda hari ini kita menyampaikan bukti-bukti tertulis bahwa Rachel mempunyai kapasitas atas pemeliharaan anak. Ibu adalah orang yang paling tepat untuk pemeliharaan anak,&amp;rdquo; papar kuasa hukum Rachel, Muhammad Joni ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/6/2010).Bukti tertulis surat yang diajukan Rachel, kata dia, menggambarkan keseluruhan Rachel adalah orang yang tepat untuk mengasuh Muhammad Kale Mata Angin. Sementara, bukti keluhan rumah tangga adalah alasan perceraian.&amp;ldquo;Perselisihan ini tak bisa didamaikan lagi, antara kedua belah pihak. Pihak Ebes pun sudah meluruskan isi pasal 19 F itu,&amp;rdquo; imbuh Joni.Meskipun awalnya Ebes merelakan anak semata wayangnya diasuh oleh Rachel, namun belakangan dia malah mempermasalahkan hak pemeliharaan anak. Padahal dalam ketentuan undang-undang sudah jelas bahwa anak di bawah 12 tahun bersama ibunya.&amp;ldquo;Hak untuk mendidik itu kan tidak terhapus dan tidak mengeliminir hak Ebes sebagai ayah,&amp;rdquo; kata dia.
</content:encoded></item></channel></rss>
