<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Andi Soraya Pra Peradilankan SP3 Kasus Keket</title><description>Tidak puas dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) polisi atas kasus Catherine Wilson, Andi Soraya pun berencana mengajukan pra peradilan.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2010/04/26/33/326472/andi-soraya-pra-peradilankan-sp3-kasus-keket</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2010/04/26/33/326472/andi-soraya-pra-peradilankan-sp3-kasus-keket"/><item><title>Andi Soraya Pra Peradilankan SP3 Kasus Keket</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2010/04/26/33/326472/andi-soraya-pra-peradilankan-sp3-kasus-keket</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2010/04/26/33/326472/andi-soraya-pra-peradilankan-sp3-kasus-keket</guid><pubDate>Senin 26 April 2010 16:11 WIB</pubDate><dc:creator>Elang Riki Yanuar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/04/26/33/326472/76B0agm9No.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(foto: elang riki yanuar/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/04/26/33/326472/76B0agm9No.jpg</image><title>(foto: elang riki yanuar/okezone)</title></images><description>JAKARTA- Tidak puas dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) polisi atas kasus Catherine Wilson, Andi Soraya pun berencana mengajukan pra peradilan.&amp;ldquo;Biar pengadilan menguji apakah SP3 itu punya kekuatan hukum. Apabila tidak punya kekuatan hukum, maka perkara ini akan dilanjutkan ke pengadilan,&amp;rdquo; kata kuasa hukum Andi Soraya, Rizal F Ritonga saat jumpa pers di Jalan Tebet Barat Dalam, Jakarta, Senin (26/4/2010).&amp;nbsp; Rizal mengaku akan mendalami lagi SP3 yang dikeluarkan penyidik di kepolisian. Namun, sampai sekarang dia mengaku belum menerima salinan SP3 tersebut. &amp;ldquo;Sehinggaa kami belum tahu kapan bisa melakukan upaya pra peradilan,&amp;rdquo; jelasnya.Andi yang berada di samping Rizal mengaku tidak mau berasumsi, kenapa polisi mengeluarkan SP3 dalam kasus Keket. Dia pun menyerahkan proses tersebut ke pengadilan, agar pengadilan yang menilainya.&amp;ldquo;Aku baru tahu kemarin, kok bisa-bisanya ada presscon. Padahal kita sendiri yang melapor nggak tahu,&amp;rdquo; katanya.Dia pun menyesalkan SP3 tersebut. Menurutnya, hukum tidak tegak dengan adanya SP3 tersebut. &amp;ldquo;Aku menyesalkan kok bisa begini. Ini kan contoh kok ada orang yang misalnya membunuh atau menghina orang tapi kok dia bisa-bisanya melenggang keluar. Sayang sekali kalau hukum kita seperti itu,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA- Tidak puas dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) polisi atas kasus Catherine Wilson, Andi Soraya pun berencana mengajukan pra peradilan.&amp;ldquo;Biar pengadilan menguji apakah SP3 itu punya kekuatan hukum. Apabila tidak punya kekuatan hukum, maka perkara ini akan dilanjutkan ke pengadilan,&amp;rdquo; kata kuasa hukum Andi Soraya, Rizal F Ritonga saat jumpa pers di Jalan Tebet Barat Dalam, Jakarta, Senin (26/4/2010).&amp;nbsp; Rizal mengaku akan mendalami lagi SP3 yang dikeluarkan penyidik di kepolisian. Namun, sampai sekarang dia mengaku belum menerima salinan SP3 tersebut. &amp;ldquo;Sehinggaa kami belum tahu kapan bisa melakukan upaya pra peradilan,&amp;rdquo; jelasnya.Andi yang berada di samping Rizal mengaku tidak mau berasumsi, kenapa polisi mengeluarkan SP3 dalam kasus Keket. Dia pun menyerahkan proses tersebut ke pengadilan, agar pengadilan yang menilainya.&amp;ldquo;Aku baru tahu kemarin, kok bisa-bisanya ada presscon. Padahal kita sendiri yang melapor nggak tahu,&amp;rdquo; katanya.Dia pun menyesalkan SP3 tersebut. Menurutnya, hukum tidak tegak dengan adanya SP3 tersebut. &amp;ldquo;Aku menyesalkan kok bisa begini. Ini kan contoh kok ada orang yang misalnya membunuh atau menghina orang tapi kok dia bisa-bisanya melenggang keluar. Sayang sekali kalau hukum kita seperti itu,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
