<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rachel Maryam Tak Gugat Harta Gana-Gini</title><description>Rachel Maryam hanya mengajukan dua dalil gugatan, yakni cerai dan hak asuh anak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Aktris Eliana Eliana ini malah tak persoalkan harta gana-gini.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2010/04/23/33/325708/rachel-maryam-tak-gugat-harta-gana-gini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2010/04/23/33/325708/rachel-maryam-tak-gugat-harta-gana-gini"/><item><title>Rachel Maryam Tak Gugat Harta Gana-Gini</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2010/04/23/33/325708/rachel-maryam-tak-gugat-harta-gana-gini</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2010/04/23/33/325708/rachel-maryam-tak-gugat-harta-gana-gini</guid><pubDate>Jum'at 23 April 2010 14:35 WIB</pubDate><dc:creator>Tomi Tresnady</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/04/23/33/325708/jjbMpAsm2W.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rachel Maryam. (Foto: Johan S/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/04/23/33/325708/jjbMpAsm2W.jpg</image><title>Rachel Maryam. (Foto: Johan S/okezone)</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;- Rachel Maryam hanya mengajukan dua dalil gugatan, yakni cerai dan hak asuh anak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Aktris Eliana Eliana ini malah tak persoalkan harta gana-gini.&amp;ldquo;Enggak sampai (harta gana-gini). Justru Rachel tak permasalahkan itu,&amp;rdquo; ujar kuasa hukumnya Muhammad Joni SH saat dihubungi wartawan, Jumat (23/4/2010).Dia mengatakan, Rachel telah berkonsultasi selama sebulan untuk menggugat cerai suaminya. Sampai pada 7 April lalu, Joni mendaftarkan gugatan mewakili kliennya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.Selama berkonsultasi, kata dia, Rachel mengungkapkan kalau setelah 6 tahun pernikahannya mereka sudah tidak satu visi dan misi lagi. &amp;ldquo;Kan mereka punya pandangan yang diyakini &amp;nbsp;sudah beda pendapat,&amp;rdquo; ujar Joni.Hanya ada dua dalil yang diajukan, gugatan cerai dan hak asuh anak sesuai PP No 9 Tahun 1975 tentang percekcokan antara suami dan istri dalam rumah tangga. &amp;nbsp;Sementara masalah anak, meskipun masuk dalam dalil namun Joni mengatakan Rachel dan Ebes telah sepakat.&amp;ldquo;Tidak, mereka mengerti bagaimana anak diasuh, karena masih di bawah umur mereka jadi orangtua bagi anaknya. Tapi untuk hak asuh, minta diasuh oleh Rachel,&amp;rdquo; tukasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;- Rachel Maryam hanya mengajukan dua dalil gugatan, yakni cerai dan hak asuh anak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Aktris Eliana Eliana ini malah tak persoalkan harta gana-gini.&amp;ldquo;Enggak sampai (harta gana-gini). Justru Rachel tak permasalahkan itu,&amp;rdquo; ujar kuasa hukumnya Muhammad Joni SH saat dihubungi wartawan, Jumat (23/4/2010).Dia mengatakan, Rachel telah berkonsultasi selama sebulan untuk menggugat cerai suaminya. Sampai pada 7 April lalu, Joni mendaftarkan gugatan mewakili kliennya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.Selama berkonsultasi, kata dia, Rachel mengungkapkan kalau setelah 6 tahun pernikahannya mereka sudah tidak satu visi dan misi lagi. &amp;ldquo;Kan mereka punya pandangan yang diyakini &amp;nbsp;sudah beda pendapat,&amp;rdquo; ujar Joni.Hanya ada dua dalil yang diajukan, gugatan cerai dan hak asuh anak sesuai PP No 9 Tahun 1975 tentang percekcokan antara suami dan istri dalam rumah tangga. &amp;nbsp;Sementara masalah anak, meskipun masuk dalam dalil namun Joni mengatakan Rachel dan Ebes telah sepakat.&amp;ldquo;Tidak, mereka mengerti bagaimana anak diasuh, karena masih di bawah umur mereka jadi orangtua bagi anaknya. Tapi untuk hak asuh, minta diasuh oleh Rachel,&amp;rdquo; tukasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
