<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rio Reifan Ajukan Penangguhan Penahanan</title><description>Pemain sinetron yang menjadi tersangka dalam kasus pemukulan terhadap Pribadi Gunawan, Rio Reifan mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2010/03/16/33/313032/rio-reifan-ajukan-penangguhan-penahanan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2010/03/16/33/313032/rio-reifan-ajukan-penangguhan-penahanan"/><item><title>Rio Reifan Ajukan Penangguhan Penahanan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2010/03/16/33/313032/rio-reifan-ajukan-penangguhan-penahanan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2010/03/16/33/313032/rio-reifan-ajukan-penangguhan-penahanan</guid><pubDate>Selasa 16 Maret 2010 15:03 WIB</pubDate><dc:creator>Johan Sompotan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/03/16/33/313032/v3henBdsqQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(foto: go spot)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/03/16/33/313032/v3henBdsqQ.jpg</image><title>(foto: go spot)</title></images><description>JAKARTA- Pemain sinetron yang menjadi tersangka dalam kasus pemukulan terhadap Pribadi Gunawan, Rio Reifan mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian.&amp;ldquo;Tanggal 10 Maret kemarin, kami selaku kuasa hukum mengajukan penangguhan tahanan bagi Rio, jadi ya kita masih menunggu prosesnya aja,&amp;rdquo; papar kuasa hukum Rio, Sunarjo SH di Polsek Jatinegara, Jakarta, Selasa (16/3/2010).Saat ini kuasa hukum Rio lebih memprioritaskan penyelesaian masalah ini dengan cara kekeluargaan. &amp;ldquo;Dengan jalan damai. Kami masih dalam upaya untuk berdialog dengan korban dulu. Pokoknya proses masih berlangsung,&amp;rdquo; jelasnya.Sementara itu, kondisi Rio diungkapkan teman dekatnya, Murni, sedang dalam kondisi sakit. Akan tetapi sakitnya tidak parah. &amp;ldquo;Yang pasti dia ngedrop sekali. Tiga hari yang lalu dokter juga datang buat mengecek kesehatan Rio dan kakaknya,&amp;rdquo; ungkapnya.Hari ini, mereka yang datang ke Polsek Jatinegara belum sempat berbicara banyak dengan Rio. &amp;ldquo;Dia tiduran saja, gak banyak bicara, tapi dia gak ada permintaan apa-apa,&amp;rdquo; pungkasnya.Sebelumnya, Pribadi Gunawan mengungkapkan memang ada tawaran damai dari keluarga Rio. Akan tetapi, dia menolaknya dan memilih menyelesaikan masalah ini ke pengadilan.</description><content:encoded>JAKARTA- Pemain sinetron yang menjadi tersangka dalam kasus pemukulan terhadap Pribadi Gunawan, Rio Reifan mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian.&amp;ldquo;Tanggal 10 Maret kemarin, kami selaku kuasa hukum mengajukan penangguhan tahanan bagi Rio, jadi ya kita masih menunggu prosesnya aja,&amp;rdquo; papar kuasa hukum Rio, Sunarjo SH di Polsek Jatinegara, Jakarta, Selasa (16/3/2010).Saat ini kuasa hukum Rio lebih memprioritaskan penyelesaian masalah ini dengan cara kekeluargaan. &amp;ldquo;Dengan jalan damai. Kami masih dalam upaya untuk berdialog dengan korban dulu. Pokoknya proses masih berlangsung,&amp;rdquo; jelasnya.Sementara itu, kondisi Rio diungkapkan teman dekatnya, Murni, sedang dalam kondisi sakit. Akan tetapi sakitnya tidak parah. &amp;ldquo;Yang pasti dia ngedrop sekali. Tiga hari yang lalu dokter juga datang buat mengecek kesehatan Rio dan kakaknya,&amp;rdquo; ungkapnya.Hari ini, mereka yang datang ke Polsek Jatinegara belum sempat berbicara banyak dengan Rio. &amp;ldquo;Dia tiduran saja, gak banyak bicara, tapi dia gak ada permintaan apa-apa,&amp;rdquo; pungkasnya.Sebelumnya, Pribadi Gunawan mengungkapkan memang ada tawaran damai dari keluarga Rio. Akan tetapi, dia menolaknya dan memilih menyelesaikan masalah ini ke pengadilan.</content:encoded></item></channel></rss>
