<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Teuku Ryan dan Vira Yuniar Resmi Cerai</title><description>Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menerima gugatan cerai Vira Yuniar. Meski Teuku Ryan tak hadir, kuasa hukumnya akan melakukan koordinasi untuk upaya banding.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2010/01/20/33/295932/teuku-ryan-dan-vira-yuniar-resmi-cerai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2010/01/20/33/295932/teuku-ryan-dan-vira-yuniar-resmi-cerai"/><item><title>Teuku Ryan dan Vira Yuniar Resmi Cerai</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2010/01/20/33/295932/teuku-ryan-dan-vira-yuniar-resmi-cerai</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2010/01/20/33/295932/teuku-ryan-dan-vira-yuniar-resmi-cerai</guid><pubDate>Rabu 20 Januari 2010 13:32 WIB</pubDate><dc:creator>Tomi Tresnady</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/01/20/33/295932/3ubIxOHktk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Vira Yuniar &amp; Teuku Ryan. (Foto: Tomi Tresnady/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/01/20/33/295932/3ubIxOHktk.jpg</image><title>Vira Yuniar &amp; Teuku Ryan. (Foto: Tomi Tresnady/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menerima gugatan cerai Vira Yuniar. Meski Teuku Ryan tak hadir, kuasa hukumnya akan melakukan koordinasi untuk upaya banding.&amp;ldquo;Menurut saya, ada beberapa pertimbangan hukum yang diberikan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan,&amp;rdquo; ujar Brian Praneda ditemui usai putusan sidang di PA Jaksel, Jalan Rambutan VIII, Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2010).Dia mengatakan akan melakukan upaya hukum setelah berkoordinasi dengan kliennya. &amp;ldquo;Mungkin bisa diupayakan banding, kalau Ryan setuju,&amp;rdquo; katanya.Brian menjelaskan kejanggalan yang sebetulnya bisa dilihat dari saksi dan fakta persidangan itu, tidak ada yang mengarah pada alasan-alasan perceraian mereka. Hal inilah yang nanti akan menjadi pertimbangan bagi pihak Ryan untuk melakukan banding kepada putusan.Diterimanya gugatan cerai tidak menghilangkan kewajiban Ryan terhadap kedua buah hatinya. &amp;ldquo;Kewajiban ayah secara biologis memang harus memberikan materil dan immateril,&amp;rdquo; urai Brian.Begitu juga hak asuh, Ryan dan Vira sama-sama memiliki hak asuh yang sama. &amp;ldquo;Mereka sama-sama punya hak asuh,&amp;rdquo; kata Brian.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menerima gugatan cerai Vira Yuniar. Meski Teuku Ryan tak hadir, kuasa hukumnya akan melakukan koordinasi untuk upaya banding.&amp;ldquo;Menurut saya, ada beberapa pertimbangan hukum yang diberikan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan,&amp;rdquo; ujar Brian Praneda ditemui usai putusan sidang di PA Jaksel, Jalan Rambutan VIII, Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2010).Dia mengatakan akan melakukan upaya hukum setelah berkoordinasi dengan kliennya. &amp;ldquo;Mungkin bisa diupayakan banding, kalau Ryan setuju,&amp;rdquo; katanya.Brian menjelaskan kejanggalan yang sebetulnya bisa dilihat dari saksi dan fakta persidangan itu, tidak ada yang mengarah pada alasan-alasan perceraian mereka. Hal inilah yang nanti akan menjadi pertimbangan bagi pihak Ryan untuk melakukan banding kepada putusan.Diterimanya gugatan cerai tidak menghilangkan kewajiban Ryan terhadap kedua buah hatinya. &amp;ldquo;Kewajiban ayah secara biologis memang harus memberikan materil dan immateril,&amp;rdquo; urai Brian.Begitu juga hak asuh, Ryan dan Vira sama-sama memiliki hak asuh yang sama. &amp;ldquo;Mereka sama-sama punya hak asuh,&amp;rdquo; kata Brian.</content:encoded></item></channel></rss>
