<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembelaan Pasha Ditolak Hakim, Okie Puas</title><description>Eksepsi (pembelaan) yang diajukan Pasha dalam sidang kasus kekerasan terhadap mantan istri, Okie Agustina, ditolak majelis hakim. Okie puas.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2009/12/21/33/286858/pembelaan-pasha-ditolak-hakim-okie-puas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2009/12/21/33/286858/pembelaan-pasha-ditolak-hakim-okie-puas"/><item><title>Pembelaan Pasha Ditolak Hakim, Okie Puas</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2009/12/21/33/286858/pembelaan-pasha-ditolak-hakim-okie-puas</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2009/12/21/33/286858/pembelaan-pasha-ditolak-hakim-okie-puas</guid><pubDate>Senin 21 Desember 2009 11:45 WIB</pubDate><dc:creator>Tomi Tresnady</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/12/21/33/286858/vIQPUK2ApC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pasha (Foto:Tomi Tresnady/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/12/21/33/286858/vIQPUK2ApC.jpg</image><title>Pasha (Foto:Tomi Tresnady/Okezone)</title></images><description>BOGOR - Eksepsi (pembelaan) yang diajukan Pasha dalam sidang kasus kekerasan terhadap mantan istri, Okie Agustina, ditolak majelis hakim. Okie puas.&quot;Hasil sidang hari ini, aku puas. Sudah sesuai dengan hukum. Awalnya, aku sempat pesimis eksepsi pasha diterima karena aku tahu pasti persidangan dulu. Makanya, aku enggak mau terjadi lagi,&quot; tutur Okie usai sidang di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Senin (21/12/2009).Menurut kuasa hukum Okie, Januar A Saputra, penolakan hakim terhadap eksepsi Pasha merupakan pertanda baik bagi kasus ini. Dia sudah menduga bahwa eksepsi vokalis band Ungu bakal ditolak hakim.&quot;Kita sudah menduga sebelumnya bahwa eksepsi akan ditolak. Hari ini putusan sela. Ini merupakan suatu hal yang baik bagi Okie. Kita akan memeriksa pokok perkara,&quot; jelas Januar. Pasha melalui kuasa hukumnya, Rochanna S Rahayu, SH, juga menyatakan hal serupa. Dia telah menduga bahwa pembelaan akan ditolak hakim.&quot;Eksepsi ditolak kan kewenangan hakim. Ini proses peradilan biasa. Memang proses yang harus dilalui. Kami sudah menduga bakal ditolak. Kaget sih enggak,&quot; ujar Rochanna.Sidang akan dilanjutkan kembali pada 5 Januari 2010. Okie bakal mengajukan saksi yang berada di tempat kejadian perkara. Salah satunya, pembantu rumah yakni Bi Iyah.</description><content:encoded>BOGOR - Eksepsi (pembelaan) yang diajukan Pasha dalam sidang kasus kekerasan terhadap mantan istri, Okie Agustina, ditolak majelis hakim. Okie puas.&quot;Hasil sidang hari ini, aku puas. Sudah sesuai dengan hukum. Awalnya, aku sempat pesimis eksepsi pasha diterima karena aku tahu pasti persidangan dulu. Makanya, aku enggak mau terjadi lagi,&quot; tutur Okie usai sidang di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Senin (21/12/2009).Menurut kuasa hukum Okie, Januar A Saputra, penolakan hakim terhadap eksepsi Pasha merupakan pertanda baik bagi kasus ini. Dia sudah menduga bahwa eksepsi vokalis band Ungu bakal ditolak hakim.&quot;Kita sudah menduga sebelumnya bahwa eksepsi akan ditolak. Hari ini putusan sela. Ini merupakan suatu hal yang baik bagi Okie. Kita akan memeriksa pokok perkara,&quot; jelas Januar. Pasha melalui kuasa hukumnya, Rochanna S Rahayu, SH, juga menyatakan hal serupa. Dia telah menduga bahwa pembelaan akan ditolak hakim.&quot;Eksepsi ditolak kan kewenangan hakim. Ini proses peradilan biasa. Memang proses yang harus dilalui. Kami sudah menduga bakal ditolak. Kaget sih enggak,&quot; ujar Rochanna.Sidang akan dilanjutkan kembali pada 5 Januari 2010. Okie bakal mengajukan saksi yang berada di tempat kejadian perkara. Salah satunya, pembantu rumah yakni Bi Iyah.</content:encoded></item></channel></rss>
