<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkas KDRT Pasha Sudah P21</title><description>Berkas kasus KDRT yang dilakukan Pasha terhadap mantan istri, Okie Agustina, sudah lengkap (P21). Dengan demikian kasus yang dilaporkan Okie sejak 29 Juli 2009, ini bisa segera dimejahijaukan.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2009/11/18/33/276892/berkas-kdrt-pasha-sudah-p21</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2009/11/18/33/276892/berkas-kdrt-pasha-sudah-p21"/><item><title>Berkas KDRT Pasha Sudah P21</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2009/11/18/33/276892/berkas-kdrt-pasha-sudah-p21</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2009/11/18/33/276892/berkas-kdrt-pasha-sudah-p21</guid><pubDate>Rabu 18 November 2009 15:36 WIB</pubDate><dc:creator>Tomi Tresnady</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/11/18/33/276892/myCwmuvOrZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pasha (Foto:Tomi Tresnady/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/11/18/33/276892/myCwmuvOrZ.jpg</image><title>Pasha (Foto:Tomi Tresnady/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Berkas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Pasha terhadap mantan istri, Okie Agustina, sudah lengkap (P21). Dengan demikian kasus yang dilaporkan Okie sejak 29 Juli 2009, ini bisa segera dimejahijaukan.&amp;quot;Berkas Pasha oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor sudah dinyatakan P21. Kalau tidak salah sejak Senin kemarin, berkasnya telah dilimpahkan oleh kepolisian ke kejaksaan,&amp;quot; terang kuasa hukum Okie, Januar A Saputra, saat dihubungi okezone, Rabu (18/11/2009).Setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejari Bogor dan dinyatakan P21, berarti tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti.&amp;quot;Sekarang tinggal penyerahan tersangka (Pasha) dan barang bukti dari polisi ke kejaksaan,&amp;quot; imbuhnya.Dengan lengkapnya berkas tersebut, Okie tentunya berharap agar Pasha bisa segera diajukan ke pengadilan untuk disidang.Lantaran menganiaya Okie hingga babak belur, vokalis band Ungu itu diancam pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.  </description><content:encoded>JAKARTA - Berkas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Pasha terhadap mantan istri, Okie Agustina, sudah lengkap (P21). Dengan demikian kasus yang dilaporkan Okie sejak 29 Juli 2009, ini bisa segera dimejahijaukan.&amp;quot;Berkas Pasha oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor sudah dinyatakan P21. Kalau tidak salah sejak Senin kemarin, berkasnya telah dilimpahkan oleh kepolisian ke kejaksaan,&amp;quot; terang kuasa hukum Okie, Januar A Saputra, saat dihubungi okezone, Rabu (18/11/2009).Setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejari Bogor dan dinyatakan P21, berarti tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti.&amp;quot;Sekarang tinggal penyerahan tersangka (Pasha) dan barang bukti dari polisi ke kejaksaan,&amp;quot; imbuhnya.Dengan lengkapnya berkas tersebut, Okie tentunya berharap agar Pasha bisa segera diajukan ke pengadilan untuk disidang.Lantaran menganiaya Okie hingga babak belur, vokalis band Ungu itu diancam pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.  </content:encoded></item></channel></rss>
