<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diisukan Cerai Pay, Dewiq Belum Ajukan Gugatan</title><description>Sejak awal tahun ini, Dewiq dan Pay sudah kesekian kali diisukan cerai. Rumor itu kembali berhembus beberapa hari terakhir. Namun, Dewiq belum mengajukan gugatan di pengadilan.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2009/11/16/33/276059/diisukan-cerai-pay-dewiq-belum-ajukan-gugatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2009/11/16/33/276059/diisukan-cerai-pay-dewiq-belum-ajukan-gugatan"/><item><title>Diisukan Cerai Pay, Dewiq Belum Ajukan Gugatan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2009/11/16/33/276059/diisukan-cerai-pay-dewiq-belum-ajukan-gugatan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2009/11/16/33/276059/diisukan-cerai-pay-dewiq-belum-ajukan-gugatan</guid><pubDate>Senin 16 November 2009 16:19 WIB</pubDate><dc:creator>Elang Riki Yanuar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/11/16/33/276059/yZM9lWxeEE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dewiq (Foto:Johan Sompotan/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/11/16/33/276059/yZM9lWxeEE.jpg</image><title>Dewiq (Foto:Johan Sompotan/okezone)</title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Sejak awal tahun ini, Dewiq dan Pay sudah kesekian kali diisukan cerai. Rumor itu kembali berhembus beberapa hari terakhir. Namun, Dewiq belum mengajukan gugatan di pengadilan.  Saat okezone menelusuri kebenaran gugatan cerai Dewiq terhadap Pay di Pengadilan Agama Jakarta Utara, tidak ada gugatan terdaftar atas nama Cynthya Dewi Bayu Wardani (Dewiq) dan Parlin Siburian (Pay).  &amp;quot;Tidak ada gugatan atas nama itu,&amp;quot; ujar humas Pengadilan Agama Jakarta Utara, Kaharudin, yang ditemui di kantornya, Senin (16/11/2009).  Lantaran Dewiq dan Pay beda agama, okezone meneruskan penelusuran ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hasilnya, setali tiga uang. Menurut staf humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Prim Haryadi, tidak ada gugatan cerai tersebut.  Masih belum puas, okezone berusaha mengecek ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketika dicek di bagian Panitera Muda Perdata, pun tidak ada gugatan cerai atas nama tersebut.  Rumor yang berhembus menyebutkan, ketiadaan anak dalam rumah tangga yang terbina delapan tahun itu menjadi penyebab. Namun, saat diwawancara Januari 2009, Dewiq membantah.    </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Sejak awal tahun ini, Dewiq dan Pay sudah kesekian kali diisukan cerai. Rumor itu kembali berhembus beberapa hari terakhir. Namun, Dewiq belum mengajukan gugatan di pengadilan.  Saat okezone menelusuri kebenaran gugatan cerai Dewiq terhadap Pay di Pengadilan Agama Jakarta Utara, tidak ada gugatan terdaftar atas nama Cynthya Dewi Bayu Wardani (Dewiq) dan Parlin Siburian (Pay).  &amp;quot;Tidak ada gugatan atas nama itu,&amp;quot; ujar humas Pengadilan Agama Jakarta Utara, Kaharudin, yang ditemui di kantornya, Senin (16/11/2009).  Lantaran Dewiq dan Pay beda agama, okezone meneruskan penelusuran ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hasilnya, setali tiga uang. Menurut staf humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Prim Haryadi, tidak ada gugatan cerai tersebut.  Masih belum puas, okezone berusaha mengecek ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketika dicek di bagian Panitera Muda Perdata, pun tidak ada gugatan cerai atas nama tersebut.  Rumor yang berhembus menyebutkan, ketiadaan anak dalam rumah tangga yang terbina delapan tahun itu menjadi penyebab. Namun, saat diwawancara Januari 2009, Dewiq membantah.    </content:encoded></item></channel></rss>
