<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eksepsi Teuku Ryan Ditolak, Hakim Bacakan Putusan Sela</title><description>Eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Teuku Ryan ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang pun dilanjutkan dengan agenda putusan sela.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2009/10/07/33/263448/eksepsi-teuku-ryan-ditolak-hakim-bacakan-putusan-sela</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2009/10/07/33/263448/eksepsi-teuku-ryan-ditolak-hakim-bacakan-putusan-sela"/><item><title>Eksepsi Teuku Ryan Ditolak, Hakim Bacakan Putusan Sela</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2009/10/07/33/263448/eksepsi-teuku-ryan-ditolak-hakim-bacakan-putusan-sela</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2009/10/07/33/263448/eksepsi-teuku-ryan-ditolak-hakim-bacakan-putusan-sela</guid><pubDate>Rabu 07 Oktober 2009 14:22 WIB</pubDate><dc:creator>Johan Sompotan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/10/07/33/263448/GsP4bT4qd9.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/10/07/33/263448/GsP4bT4qd9.jpg</image><title></title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          JAKARTA - Eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Teuku Ryan ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang pun dilanjutkan dengan agenda putusan sela.  &amp;quot;Hari ini adalah pembacaan putusan sela dari hakim dan ternyata apa yang kami ajukan, eksepsi ditolak,&amp;quot; ujar kuasa hukum Ryan, Bryan Franeda ditemui di Pengadilan Agama Jaksel, Rabu (7/10/2009).  Dia menjelaskan secara yuridis formil, pihaknya mengajukan eksepsi disebabkan Ryan masih memiliki alamat di Depok. Hal itu pun sesuai Undang-Undang.  &amp;quot;Pada prinsipnya, klien kami Ryan tetap ingin mempertahankan rumah tangganya. Tetapi secara formil, sidang harus tetap dilanjutkan,&amp;quot; paparnya.  Bryan mengaku dia tidak kecewa atas penolakan hakim. &amp;quot;Pada prinsipnya kita hanya memenuhi upaya formal saja, tetapi semuanya diserahkan kepada pihak pengadilan agama,&amp;quot; tegasnya.  Pekan depan, majelis hakim mengagendakan keterangan saksi dan dilanjut duplik dari pihak lawan.    </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          JAKARTA - Eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Teuku Ryan ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang pun dilanjutkan dengan agenda putusan sela.  &amp;quot;Hari ini adalah pembacaan putusan sela dari hakim dan ternyata apa yang kami ajukan, eksepsi ditolak,&amp;quot; ujar kuasa hukum Ryan, Bryan Franeda ditemui di Pengadilan Agama Jaksel, Rabu (7/10/2009).  Dia menjelaskan secara yuridis formil, pihaknya mengajukan eksepsi disebabkan Ryan masih memiliki alamat di Depok. Hal itu pun sesuai Undang-Undang.  &amp;quot;Pada prinsipnya, klien kami Ryan tetap ingin mempertahankan rumah tangganya. Tetapi secara formil, sidang harus tetap dilanjutkan,&amp;quot; paparnya.  Bryan mengaku dia tidak kecewa atas penolakan hakim. &amp;quot;Pada prinsipnya kita hanya memenuhi upaya formal saja, tetapi semuanya diserahkan kepada pihak pengadilan agama,&amp;quot; tegasnya.  Pekan depan, majelis hakim mengagendakan keterangan saksi dan dilanjut duplik dari pihak lawan.    </content:encoded></item></channel></rss>
