<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Edwin 'Cokelat' Terancam Bui 5 Tahun</title><description>Gitaris Cokelat, Edwin, terserat kasus penipuan dan penggelapan. Gara-gara memperkenalkan band baru dengan seorang temannya, Edwin terancam penjara lima tahun. Bagaimana kronologisnya?</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2009/08/06/33/245565/edwin-cokelat-terancam-bui-5-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2009/08/06/33/245565/edwin-cokelat-terancam-bui-5-tahun"/><item><title>Edwin 'Cokelat' Terancam Bui 5 Tahun</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2009/08/06/33/245565/edwin-cokelat-terancam-bui-5-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2009/08/06/33/245565/edwin-cokelat-terancam-bui-5-tahun</guid><pubDate>Kamis 06 Agustus 2009 12:56 WIB</pubDate><dc:creator>Elang Riki Yanuar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/08/06/33/245565/c0mbU7faot.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Cokelat (Foto:Lusi Catur/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/08/06/33/245565/c0mbU7faot.JPG</image><title>Cokelat (Foto:Lusi Catur/okezone)</title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Gitaris Cokelat, Edwin, terserat kasus penipuan dan penggelapan. Gara-gara memperkenalkan band baru dengan seorang temannya, Edwin terancam penjara lima tahun. Bagaimana kronologisnya?  Edwin mengenalkan band baru bernama Alinz dengan Ervan yang mengaku sebagai managing director PT Pandawa. Ini merupakan perusahaan titip edar yang biasa membantu mengorbitkan band baru.  &amp;quot;Pada 4 juni 2009, kami telah melaporkan Edwin dan Ervan terkait penipuan dan penggelapan. Klien kami ditipu oleh Ervan dan uangnya digelapkan,&amp;quot; jelas pengacara band Alinz, Edi Kurniawan, di Tea Box, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2009) malam.  Awal kasus itu bermula dari keinginan Alinz untuk titip edar. Lantaran salah satu personelnya kenal Edwin, mereka meminta bantuan Edwin. Edwin lalu mengenalkan mereka dengan Ervan. Dibuatlah perjanjian pada 18 Februari 2009.  &amp;quot;Kami sepakat dan memberikan uang ratusan juta rupiah kepada Ervan. Tapi lagu Alinz tidak muncul di radio. Kami sudah coba menghubungi Ervan, tapi mengelak dan bahkan mau kabur,&amp;quot; urainya.   Alinz lalu mencoba menghubungi pemilik PT Pandawa. Akhirnya kedok Ervan terbongkar. Di PT Pandawa, dia bukan managing director. Tugasnya hanya membantu-bantu.  &amp;quot;Uang itu dimakan Ervan sendiri. Kami sudah menelepon, tapi tidak ada pertanggungjawaban baik etika secara pertemanan maupun secara profesional,&amp;quot; lanjutnya.  Pada Rabu, 5 Agustus 2009 sore, Edwin telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Statusnya sebagai saksi kunci. Sementara, Ervan telah resmi menjadi tersangka.    </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Gitaris Cokelat, Edwin, terserat kasus penipuan dan penggelapan. Gara-gara memperkenalkan band baru dengan seorang temannya, Edwin terancam penjara lima tahun. Bagaimana kronologisnya?  Edwin mengenalkan band baru bernama Alinz dengan Ervan yang mengaku sebagai managing director PT Pandawa. Ini merupakan perusahaan titip edar yang biasa membantu mengorbitkan band baru.  &amp;quot;Pada 4 juni 2009, kami telah melaporkan Edwin dan Ervan terkait penipuan dan penggelapan. Klien kami ditipu oleh Ervan dan uangnya digelapkan,&amp;quot; jelas pengacara band Alinz, Edi Kurniawan, di Tea Box, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2009) malam.  Awal kasus itu bermula dari keinginan Alinz untuk titip edar. Lantaran salah satu personelnya kenal Edwin, mereka meminta bantuan Edwin. Edwin lalu mengenalkan mereka dengan Ervan. Dibuatlah perjanjian pada 18 Februari 2009.  &amp;quot;Kami sepakat dan memberikan uang ratusan juta rupiah kepada Ervan. Tapi lagu Alinz tidak muncul di radio. Kami sudah coba menghubungi Ervan, tapi mengelak dan bahkan mau kabur,&amp;quot; urainya.   Alinz lalu mencoba menghubungi pemilik PT Pandawa. Akhirnya kedok Ervan terbongkar. Di PT Pandawa, dia bukan managing director. Tugasnya hanya membantu-bantu.  &amp;quot;Uang itu dimakan Ervan sendiri. Kami sudah menelepon, tapi tidak ada pertanggungjawaban baik etika secara pertemanan maupun secara profesional,&amp;quot; lanjutnya.  Pada Rabu, 5 Agustus 2009 sore, Edwin telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Statusnya sebagai saksi kunci. Sementara, Ervan telah resmi menjadi tersangka.    </content:encoded></item></channel></rss>
