<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korban Marcella Dipenjara karena Menipu</title><description>Agung Setiawan yang mengaku jadi korban penyekapan dan penganiayaan Marcella Zalianty, ternyata memang benar penipu. Agung divonis 1,3 tahun karena menipu di Yogya.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2009/06/22/33/231635/korban-marcella-dipenjara-karena-menipu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2009/06/22/33/231635/korban-marcella-dipenjara-karena-menipu"/><item><title>Korban Marcella Dipenjara karena Menipu</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2009/06/22/33/231635/korban-marcella-dipenjara-karena-menipu</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2009/06/22/33/231635/korban-marcella-dipenjara-karena-menipu</guid><pubDate>Senin 22 Juni 2009 12:23 WIB</pubDate><dc:creator>Elang Riki Yanuar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/06/22/33/231635/hZFzDr3pWC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Marcella &amp; Agung (Foto:Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/06/22/33/231635/hZFzDr3pWC.jpg</image><title>Marcella &amp; Agung (Foto:Okezone)</title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Agung Setiawan yang mengaku jadi korban penyekapan dan penganiayaan Marcella Zalianty, ternyata memang benar penipu. Agung divonis 1,3 tahun karena menipu di Yogya.  Hal tersebut diungkapkan oleh mantanÂ  pembalap Alex Asmasoebrata sebelum sidang pembacaan vonis Marcella di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2009).  Alex mengaku menelepon jaksa yang menangani kasus Agung di Yogya, yakni Jaka Purwanta. Dari mulut Jaka terungkap bahwa Agung divonis 1,3 tahun sesuai pasal 379 tentang penipuan dalam perjanjian. Sebelumnya, Jaka menuntut Agung dihukum penjara dua tahun. Vonis dibacakan pada 26 Mei 2009.  &amp;quot;Hukuman 1,3 tahun itu hanya dari satu laporan korban penipuan Agung. Masih ada enam laporan korban lain yang belum disidangkan,&amp;quot; jelas Alex.  Menurut Alex, Agung yang katanya dibela 1.000 pengacara ternyata realitanya cuma dibela satu pengacara.  &amp;quot;Kuasa hukum Agung cuma satu orang yakni Layung Purnomo dan hanya datang sekali membela Agung di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta,&amp;quot; imbuh Alex.    </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Agung Setiawan yang mengaku jadi korban penyekapan dan penganiayaan Marcella Zalianty, ternyata memang benar penipu. Agung divonis 1,3 tahun karena menipu di Yogya.  Hal tersebut diungkapkan oleh mantanÂ  pembalap Alex Asmasoebrata sebelum sidang pembacaan vonis Marcella di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2009).  Alex mengaku menelepon jaksa yang menangani kasus Agung di Yogya, yakni Jaka Purwanta. Dari mulut Jaka terungkap bahwa Agung divonis 1,3 tahun sesuai pasal 379 tentang penipuan dalam perjanjian. Sebelumnya, Jaka menuntut Agung dihukum penjara dua tahun. Vonis dibacakan pada 26 Mei 2009.  &amp;quot;Hukuman 1,3 tahun itu hanya dari satu laporan korban penipuan Agung. Masih ada enam laporan korban lain yang belum disidangkan,&amp;quot; jelas Alex.  Menurut Alex, Agung yang katanya dibela 1.000 pengacara ternyata realitanya cuma dibela satu pengacara.  &amp;quot;Kuasa hukum Agung cuma satu orang yakni Layung Purnomo dan hanya datang sekali membela Agung di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta,&amp;quot; imbuh Alex.    </content:encoded></item></channel></rss>
