<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Saksi Ahli Ananda Lebih Kompeten daripada Roy Suryo</title><description>Tak puas dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa, Roy Suryo, Ananda Mikola membawa sendiri saksi ahli. Dia adalah Ruby Z Alamsyah, satu-satunya anggota HTCIA International yang berasal dari Indonesia.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2009/04/20/33/212236/saksi-ahli-ananda-lebih-kompeten-daripada-roy-suryo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2009/04/20/33/212236/saksi-ahli-ananda-lebih-kompeten-daripada-roy-suryo"/><item><title>Saksi Ahli Ananda Lebih Kompeten daripada Roy Suryo</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2009/04/20/33/212236/saksi-ahli-ananda-lebih-kompeten-daripada-roy-suryo</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2009/04/20/33/212236/saksi-ahli-ananda-lebih-kompeten-daripada-roy-suryo</guid><pubDate>Senin 20 April 2009 14:43 WIB</pubDate><dc:creator>Elang Riki Yanuar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/04/20/33/212236/qBLIollbip.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/04/20/33/212236/qBLIollbip.JPG</image><title></title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Tak puas dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa, Roy Suryo, Ananda Mikola membawa sendiri saksi ahli. Dia adalah Ruby Z Alamsyah, satu-satunya anggota HTCIA (High Technology Crime Investigation Association) International yang berasal dari Indonesia.  Selama bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2009), Ruby memaparkan langkah-langkah yang semestinya ditempuh oleh seorang saksi ahli digital.  &amp;quot;Standarnya, kalau mau kloning ponsel harus di depan pemilik ponsel. Harus disepakati untuk melakukan digital finger print. Baru setelah itu dianalisa. Kalau kloning tidak di depan pemiliknya, rawan penyimpangan. Kalau dari awal BAP (berkas acara pemeriksaan) sita tidak disetujui, isinya bisa diubah, dihapus dan dimodifikasi. Data-data juga bisa diedit. Apalagi, data foto bisa diubah,&amp;quot; jelas Ruby detail.  Tak hanya itu, Ruby secara tidak langsung juga menyalahkan prosedur yang dilakukan Roy Suryo usai mengangkat data dari ponsel tersangka. Roy langsung gembar-gembor di media massa tentang hasil analisanya. Padahal, itu tidak etis.  &amp;quot;Menurut kode etik kami, itu tidak boleh. Komentar hasil analisis sebelum hakim menjatuhkan putusan, tidak boleh. Bisa dipastikan bahwa bukti tersebut tidak valid dan tidak berkualitas sebagai bukti. Bukti-bukti tidak sah,&amp;quot; tegasnya.   &amp;quot;Saya hanya memberi tahu bagaimana digital forensic analyse yang benar. Keterangan Roy Suryo tidak sesuai dengan SOP (standart operating procedure) digital forensic analyse sehingga dia tidak berkualitas,&amp;quot; imbuh Ruby.  Pengacara Ananda, OC Kaligis, merasa di atas angin mendengar keterangan Ruby.  &amp;quot;Kenapa kita mengajukan saksi ahli Ruby? Karena dia satu-satunya yang memiliki sertifikasi ahli di bidang IT. Jadi kalau Roy Suryo dibandingkan dia, enggak ada apa-apanya,&amp;quot; ujar Kaligis.    </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Tak puas dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa, Roy Suryo, Ananda Mikola membawa sendiri saksi ahli. Dia adalah Ruby Z Alamsyah, satu-satunya anggota HTCIA (High Technology Crime Investigation Association) International yang berasal dari Indonesia.  Selama bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2009), Ruby memaparkan langkah-langkah yang semestinya ditempuh oleh seorang saksi ahli digital.  &amp;quot;Standarnya, kalau mau kloning ponsel harus di depan pemilik ponsel. Harus disepakati untuk melakukan digital finger print. Baru setelah itu dianalisa. Kalau kloning tidak di depan pemiliknya, rawan penyimpangan. Kalau dari awal BAP (berkas acara pemeriksaan) sita tidak disetujui, isinya bisa diubah, dihapus dan dimodifikasi. Data-data juga bisa diedit. Apalagi, data foto bisa diubah,&amp;quot; jelas Ruby detail.  Tak hanya itu, Ruby secara tidak langsung juga menyalahkan prosedur yang dilakukan Roy Suryo usai mengangkat data dari ponsel tersangka. Roy langsung gembar-gembor di media massa tentang hasil analisanya. Padahal, itu tidak etis.  &amp;quot;Menurut kode etik kami, itu tidak boleh. Komentar hasil analisis sebelum hakim menjatuhkan putusan, tidak boleh. Bisa dipastikan bahwa bukti tersebut tidak valid dan tidak berkualitas sebagai bukti. Bukti-bukti tidak sah,&amp;quot; tegasnya.   &amp;quot;Saya hanya memberi tahu bagaimana digital forensic analyse yang benar. Keterangan Roy Suryo tidak sesuai dengan SOP (standart operating procedure) digital forensic analyse sehingga dia tidak berkualitas,&amp;quot; imbuh Ruby.  Pengacara Ananda, OC Kaligis, merasa di atas angin mendengar keterangan Ruby.  &amp;quot;Kenapa kita mengajukan saksi ahli Ruby? Karena dia satu-satunya yang memiliki sertifikasi ahli di bidang IT. Jadi kalau Roy Suryo dibandingkan dia, enggak ada apa-apanya,&amp;quot; ujar Kaligis.    </content:encoded></item></channel></rss>
