<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Permohonan Madonna Adopsi Anak Malawi Ditolak</title><description>Pupus sudah keinginan Madonna untuk mengadopsi anak Malawi. Sebab Madonna tidak memenuhi syarat sebagai seseorang yang telah menjadi penduduk Malawi selama 18-24 bulan.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2009/04/03/33/207564/permohonan-madonna-adopsi-anak-malawi-ditolak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2009/04/03/33/207564/permohonan-madonna-adopsi-anak-malawi-ditolak"/><item><title>Permohonan Madonna Adopsi Anak Malawi Ditolak</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2009/04/03/33/207564/permohonan-madonna-adopsi-anak-malawi-ditolak</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2009/04/03/33/207564/permohonan-madonna-adopsi-anak-malawi-ditolak</guid><pubDate>Jum'at 03 April 2009 16:39 WIB</pubDate><dc:creator>Nurfajri Budi Nugroho</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/04/03/33/207564/9RHq7KmOoS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Madonna memangku David Banda (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/04/03/33/207564/9RHq7KmOoS.jpg</image><title>Madonna memangku David Banda (Foto: Reuters)</title></images><description>LILONGWE - Pupus sudah keinginan Madonna untuk mengadopsi anak kedua dari Malawi. Hakim tidak mengabulkan permohonan yang diajukan Madonna, lantaran calon orangtua haruslah seseorang yang telah menjadi penduduk Malawi selama 18-24 bulan.Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini, Jumat (3/4/2009), pengadilan di Malawi menggelar sidang untuk memutuskan apakah pelantun American Life itu bisa mengadopsi Mercy James (4) atau tidak. Madonna telah tiba di Malawi bersama David Banda, anak Malawi yang diadopsinya tahun 2006, sejak Minggu 29 Maret lalu.Kelompok hak asasi manusia di Malawi sebelumnya menuduh pemerintah telah memberikan perlakuan khusus kepada Madonna, setelah Menteri Informasi Malawi Patricia Kaliati mengatakan janda Guy Ritchie itu telah membantu warga Malawi dan merupakan ibu yang sangat berjasa.&amp;quot;Madonna telah sangat baik kepada kami. Dia mendukung lebih dari 25.000 anak yatim di negeri ini, dan dia membuktikan telah merawat David,&amp;quot; kata Kaliati kepada Reuters. Kelompok sipil Malawi juga menilai adopsi bakal menambah jumlah anak-anak yang menjadi korban perdagangan manusia.Sejauh ini belum jelas apakah penyanyi kelahiran 16 Agustus 1958 itu akan mengajukan banding terhadap keputusan itu. Kuasa hukumnya hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi.</description><content:encoded>LILONGWE - Pupus sudah keinginan Madonna untuk mengadopsi anak kedua dari Malawi. Hakim tidak mengabulkan permohonan yang diajukan Madonna, lantaran calon orangtua haruslah seseorang yang telah menjadi penduduk Malawi selama 18-24 bulan.Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini, Jumat (3/4/2009), pengadilan di Malawi menggelar sidang untuk memutuskan apakah pelantun American Life itu bisa mengadopsi Mercy James (4) atau tidak. Madonna telah tiba di Malawi bersama David Banda, anak Malawi yang diadopsinya tahun 2006, sejak Minggu 29 Maret lalu.Kelompok hak asasi manusia di Malawi sebelumnya menuduh pemerintah telah memberikan perlakuan khusus kepada Madonna, setelah Menteri Informasi Malawi Patricia Kaliati mengatakan janda Guy Ritchie itu telah membantu warga Malawi dan merupakan ibu yang sangat berjasa.&amp;quot;Madonna telah sangat baik kepada kami. Dia mendukung lebih dari 25.000 anak yatim di negeri ini, dan dia membuktikan telah merawat David,&amp;quot; kata Kaliati kepada Reuters. Kelompok sipil Malawi juga menilai adopsi bakal menambah jumlah anak-anak yang menjadi korban perdagangan manusia.Sejauh ini belum jelas apakah penyanyi kelahiran 16 Agustus 1958 itu akan mengajukan banding terhadap keputusan itu. Kuasa hukumnya hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi.</content:encoded></item></channel></rss>
