<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fariz RM Terancam Dibui Lagi</title><description>Pengadilan memvonis Fariz RM bebas dari tahanan negara, tapi harus menjalani rehabilitasi. Sayang, Jaksa Penuntut Umum(JPU) keberatan dan berniat banding. Fariz terancam dibui lagi.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2008/03/21/33/93543/fariz-rm-terancam-dibui-lagi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2008/03/21/33/93543/fariz-rm-terancam-dibui-lagi"/><item><title>Fariz RM Terancam Dibui Lagi</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2008/03/21/33/93543/fariz-rm-terancam-dibui-lagi</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2008/03/21/33/93543/fariz-rm-terancam-dibui-lagi</guid><pubDate>Jum'at 21 Maret 2008 15:41 WIB</pubDate><dc:creator>Finalia Kodrati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2008/03/21/33/93543/mFQhkL2s7h.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fariz RM &amp; anak bungsunya (Foto:Johan/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2008/03/21/33/93543/mFQhkL2s7h.jpg</image><title>Fariz RM &amp; anak bungsunya (Foto:Johan/Okezone)</title></images><description>  JAKARTA - Pengadilan memvonis Fariz RM bebas dari tahanan negara, tapi harus menjalani rehabilitasi. Sayang, Jaksa Penuntut Umum(JPU) keberatan dan berniat banding. Fariz terancam dibui lagi.  &amp;quot;Saya dapat informasi dari petugas pengadilan, JPU minta banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai kasus Fariz RM,&amp;quot; ungkap kuasa hukum Fariz, John Aziz, saat berbincang dengan okezone, Jumat (21/3/2008).  John mengaku, belum tahu detail pengajuan banding tersebut karena memori banding belum sampai ke tangannya.  &amp;quot;Sementara ini, kita masih menunggu pemanggilan banding karena memori banding belum kita terima. Jadi, kita belum tahu banding itu untuk masalah apa. Kita masih menunggu,&amp;quot; jelasnya.   Pengajuan banding tersebut disayangkan oleh John. Sebab, putusan yang dijatuhkan hakim dianggapnya sudah arif dan bijaksana.  &amp;quot;Saya menyayangkan kenapa harus banding? Apakah jalan penyelesaian untuk seorang pemakai narkoba harus lewat penjara? Toh, Fariz bukan penjahat. Dia korban yang harus diselamatkan lewat rehabilitasi,&amp;quot; kata John.  Dengan adanya memori banding nanti, mau tak mau dan senang tidak senang, Fariz harus siap kembali berurusan dengan pengadilan.</description><content:encoded>  JAKARTA - Pengadilan memvonis Fariz RM bebas dari tahanan negara, tapi harus menjalani rehabilitasi. Sayang, Jaksa Penuntut Umum(JPU) keberatan dan berniat banding. Fariz terancam dibui lagi.  &amp;quot;Saya dapat informasi dari petugas pengadilan, JPU minta banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai kasus Fariz RM,&amp;quot; ungkap kuasa hukum Fariz, John Aziz, saat berbincang dengan okezone, Jumat (21/3/2008).  John mengaku, belum tahu detail pengajuan banding tersebut karena memori banding belum sampai ke tangannya.  &amp;quot;Sementara ini, kita masih menunggu pemanggilan banding karena memori banding belum kita terima. Jadi, kita belum tahu banding itu untuk masalah apa. Kita masih menunggu,&amp;quot; jelasnya.   Pengajuan banding tersebut disayangkan oleh John. Sebab, putusan yang dijatuhkan hakim dianggapnya sudah arif dan bijaksana.  &amp;quot;Saya menyayangkan kenapa harus banding? Apakah jalan penyelesaian untuk seorang pemakai narkoba harus lewat penjara? Toh, Fariz bukan penjahat. Dia korban yang harus diselamatkan lewat rehabilitasi,&amp;quot; kata John.  Dengan adanya memori banding nanti, mau tak mau dan senang tidak senang, Fariz harus siap kembali berurusan dengan pengadilan.</content:encoded></item></channel></rss>
