<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fariz RM Bebas!</title><description>Setelah menjalani masa tahanan lima bulan, Fariz RM menghirup udara bebas. Musisi yang tersangkut kepemilikan 1,5 linting ganja ini dinyatakan bebas.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2008/03/10/33/90462/fariz-rm-bebas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2008/03/10/33/90462/fariz-rm-bebas"/><item><title>Fariz RM Bebas!</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2008/03/10/33/90462/fariz-rm-bebas</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2008/03/10/33/90462/fariz-rm-bebas</guid><pubDate>Senin 10 Maret 2008 16:57 WIB</pubDate><dc:creator>Johan Sompotan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2008/03/10/33/90462/31otRXppMf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fariz RM (Foto:Johan/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2008/03/10/33/90462/31otRXppMf.jpg</image><title>Fariz RM (Foto:Johan/Okezone)</title></images><description>  JAKARTA - Setelah menjalani masa tahanan lima bulan, Fariz RM menghirup udara bebas. Musisi yang tersangkut kepemilikan 1,5 linting ganja ini dinyatakan bebas.  Fariz dikenakan pasal 85 ayat 1 UU No 22/1997 tentang kepemilikan barang psikotropika jenis tanaman. Pertimbangan Fariz dibebaskan ialah tidak terbukti pidana dan dikenakan denda Rp2 juta. Fariz dibebaskan dari tahanan negara, tapi tetap diharuskan menjalani pengobatan rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Melia Cibubur selama tiga bulan.  &amp;quot;Sesuai keterangan Dr Price yang pernah memeriksa Fariz pada 2004-2005, Fariz dibebaskan. Fariz terbukti menggunakan narkoba sehingga harus direhabilitasi,&amp;quot; jelas hakim Gatot Suharnoto, SH, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2008).  Kuasa hukum Fariz, John Aziz, gembira mendengar keputusan ini. Malam ini juga, Fariz diusahakan keluar dari bui.  &amp;quot;Putusan ini bukan soal menang atau kalah, tapi mencari keadilan. Malam ini juga kita harus bisa mengeluarkan Fariz dari tahanan sesuai amar putusan. Fariz sudah menjalani 5 bulan di LP, sisanya (3 bulan) akan dipakai untuk rehabilitasi,&amp;quot; beber John.</description><content:encoded>  JAKARTA - Setelah menjalani masa tahanan lima bulan, Fariz RM menghirup udara bebas. Musisi yang tersangkut kepemilikan 1,5 linting ganja ini dinyatakan bebas.  Fariz dikenakan pasal 85 ayat 1 UU No 22/1997 tentang kepemilikan barang psikotropika jenis tanaman. Pertimbangan Fariz dibebaskan ialah tidak terbukti pidana dan dikenakan denda Rp2 juta. Fariz dibebaskan dari tahanan negara, tapi tetap diharuskan menjalani pengobatan rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Melia Cibubur selama tiga bulan.  &amp;quot;Sesuai keterangan Dr Price yang pernah memeriksa Fariz pada 2004-2005, Fariz dibebaskan. Fariz terbukti menggunakan narkoba sehingga harus direhabilitasi,&amp;quot; jelas hakim Gatot Suharnoto, SH, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2008).  Kuasa hukum Fariz, John Aziz, gembira mendengar keputusan ini. Malam ini juga, Fariz diusahakan keluar dari bui.  &amp;quot;Putusan ini bukan soal menang atau kalah, tapi mencari keadilan. Malam ini juga kita harus bisa mengeluarkan Fariz dari tahanan sesuai amar putusan. Fariz sudah menjalani 5 bulan di LP, sisanya (3 bulan) akan dipakai untuk rehabilitasi,&amp;quot; beber John.</content:encoded></item></channel></rss>
