<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Status Janda Yessy Gusman Terancam Batal</title><description>Diputus menjadi janda, Yessy Gusman lega. Namun, status janda itu terancam batal karena suami Yessy, Syachruddin bin Hasan Batong, berencana banding.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2008/03/10/33/90341/status-janda-yessy-gusman-terancam-batal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2008/03/10/33/90341/status-janda-yessy-gusman-terancam-batal"/><item><title>Status Janda Yessy Gusman Terancam Batal</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2008/03/10/33/90341/status-janda-yessy-gusman-terancam-batal</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2008/03/10/33/90341/status-janda-yessy-gusman-terancam-batal</guid><pubDate>Senin 10 Maret 2008 12:26 WIB</pubDate><dc:creator>Finalia Kodrati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2008/03/10/33/90341/XiJ0goAvzy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Yessy Gusman (Foto:Johan/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2008/03/10/33/90341/XiJ0goAvzy.jpg</image><title>Yessy Gusman (Foto:Johan/Okezone)</title></images><description>  JAKARTA - Diputus menjadi janda, Yessy Gusman lega. Namun, status janda itu terancam batal karena suami Yessy, Syachruddin bin Hasan Batong, berencana banding.  &amp;quot;Sebenarnya sejak awal saya sudah katakan, persidangan ini tidak sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 39 yang mengatur tentang perkawinan, dan pasal 82 tahun 1989 yang telah berubah menjadi UU nomor 3 tahun 2006. Kalau gugatan cerai terjadi karena ada perselisihan dan pertengkaran, seharusnya hakim wajib menghadirkan kedua belah pihak, yakni penggugat dan tergugat,&amp;quot; beber Afdal Zikri SH, kuasa hukum Syachruddin, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jalan Rambutan VII, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2008).  Afdal menganggap telah terjadi pelanggaran dalam putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan cerai Yessy.  &amp;quot;Putusan pengadilan cacat hukum dan bisa dibatalkan karena ketidakhadiran pihak tergugat bukan karena pihak tergugat tidak mau hadir, melainkan karena tergugat sedang ada masalah berkaitan dengan hukum,&amp;quot; jelasnya.  Sebelum hakim mengetuk palu atas keputusan tersebut, Afdal pernah menyampaikan kemungkinan ini kepada Syachruddin.  &amp;quot;Waktu saya sampaikan kemungkinan ini, dia bilang mau naik banding. Kita masih ada waktu 14 hari setelah ini. Saya akan bertemu beliau untuk membicarakan kemungkinan banding,&amp;quot; tegasnya.  Mengenai harta gono-gini, tidak ada masalah. Sebab, sebelum menikah sudah ada perjanjian tersendiri antara Yessy dan suaminya perihal pemisahan harta.(lsi)</description><content:encoded>  JAKARTA - Diputus menjadi janda, Yessy Gusman lega. Namun, status janda itu terancam batal karena suami Yessy, Syachruddin bin Hasan Batong, berencana banding.  &amp;quot;Sebenarnya sejak awal saya sudah katakan, persidangan ini tidak sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 39 yang mengatur tentang perkawinan, dan pasal 82 tahun 1989 yang telah berubah menjadi UU nomor 3 tahun 2006. Kalau gugatan cerai terjadi karena ada perselisihan dan pertengkaran, seharusnya hakim wajib menghadirkan kedua belah pihak, yakni penggugat dan tergugat,&amp;quot; beber Afdal Zikri SH, kuasa hukum Syachruddin, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jalan Rambutan VII, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2008).  Afdal menganggap telah terjadi pelanggaran dalam putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan cerai Yessy.  &amp;quot;Putusan pengadilan cacat hukum dan bisa dibatalkan karena ketidakhadiran pihak tergugat bukan karena pihak tergugat tidak mau hadir, melainkan karena tergugat sedang ada masalah berkaitan dengan hukum,&amp;quot; jelasnya.  Sebelum hakim mengetuk palu atas keputusan tersebut, Afdal pernah menyampaikan kemungkinan ini kepada Syachruddin.  &amp;quot;Waktu saya sampaikan kemungkinan ini, dia bilang mau naik banding. Kita masih ada waktu 14 hari setelah ini. Saya akan bertemu beliau untuk membicarakan kemungkinan banding,&amp;quot; tegasnya.  Mengenai harta gono-gini, tidak ada masalah. Sebab, sebelum menikah sudah ada perjanjian tersendiri antara Yessy dan suaminya perihal pemisahan harta.(lsi)</content:encoded></item></channel></rss>
