JAKARTA- Adik kandung Ade Namnung, Rizal Prasetyo melaporkan Ramon Papana atas tuduhan pencemaran nama baik, setelah Ramon mengeluarkan pernyataan-pernyataan tentang keluarga yang ingin mengambil harta kekayaan almarhum.
"Melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan Ramon," kata Rizal ditemui di Polsek Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2012).
Padahal, awalnya pihak keluarga mengurungkan niat melapor dan memilih agar semua berjalan baik-baik. Namun, pernyataan Ramon dirasa semakin meresahkan, dan memojokkan keluarga Ade Namnung.
"Ini mengganggu saya, dan keluarga. Ini pencemaran nama baik bagi keluarga. Kenapa baru sekarang? Ya saya hanya menunggu kondisi ibu, dia kan sudah tua, syok juga kemarin. Hanya menunda saja untuk pelaporan," tandasnya.
Ramon digugat dengan pasal 310 dan 311 KUHP atas pencemaran nama baik. Kisruh keluarga Ade dan Ramon merupakan masalah perebutan harta warisan milik komedian bertubuh tambun itu.
(rik)