Hukuman Ditambah, Penyebar Video Ariel Ajukan Kasasi

Elang Riki Yanuar, Jurnalis
Jum'at 29 April 2011 16:23 WIB
Redjoy (Foto:Koran SI)
Share :

JAKARTA - Reza Rizaldy alias Redjoy, terpidana kasus video porno Ariel harus menelan pil pahit karena bandingnya ditolak. Sama seperti Ariel, mantan editor musik Peterpan itu berniat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kita akan lihat apa pertimbangannya hasil banding itu. Tapi kalau putusannya memang seperti itu, kita akan lanjut ke langkah yang lebih tinggi dengan mengajukan kasasi," ujar pengacara Redjoy, Yulius Setiarto, saat dihubungi okezone lewat telepon, Jumat (29/4/2011).

Menurut Yulius, pihaknya belum mendapatkan salinan resmi putusan terhadap Redjoy. Oleh karena itu, Redjoy belum bisa mengajukan kasasi dalam waktu dekat.

"Sampai hari ini, kami selaku penasehat hukum belum menerima surat atau pemberitahuan resmi dari Pengadilan Tinggi Bandung terkait putusan itu. Tapi secara formal, kita harus dapat dahulu hasil dari memori banding yang kita ajukan. Apa alasannya hukumannya ditambah, kita saja enggak tahu," paparnya.

Seperti diketahui, Redjoy divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Merasa tak puas, Redjoy mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi namun ditolak. Bahkan hukuman Redjoy malah ditambah menjadi 2,5 tahun.

(ang)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya