BANDUNG - Ariel saat ini tengah menyiapkan proses pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah pengajuan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
"Dalam waktu dekat ini kalau sudah beres semuanya, tinggal melanjutkan (ke MA). Sekarang kita lagi menyusun (berkas)," kata Ariel yang ditemui di Rutan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/4/2011).
Ariel masih punya waktu untuk menyusun kasasi hingga 14 hari, sesuai yang disyaratkan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
"Mudah-mudahan nanti ada harapan di Mahkamah Agung," doa musisi yang terjerat kasus video porno itu.
Soal berkas bandingnya yang ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Barat, menurut Ariel, itu merupakan hal normal. "Ya, mau gimana lagi? Mudah-mudahan nanti ada harapan di MA," ujarnya.
Keputusan penolakan banding Ariel sesuai dengan surat nomor 67-Pid/2011/PT.BDG. Namun, penolakan berkas tidak dibarengi dengan hukuman tambahan. Ariel tetap diharuskan menjalani vonis hakim yakni penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 Juta.
Putusan itu dibuat berdasarkan hasil Sidang Banding di Pengadilan Tinggi Bandung yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syah Alamsyah SH MH, Selasa, 19 April 2011.
(ang)