JAKARTA- Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Nazriel Irham alias Ariel Peterpan ke Mabes Polri karena belum lengkap (P-18)
Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Babul Khoir di Kejaksaan Agung, Kamis (29/7/2010)
"Berdasarkan surat dari Direktur Pra Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Umum kepada Direktur I Keamanan dan Trans Nasional Bareskrim Polri Nomor B-1575/E.2/EPP/07/2010 tanggal 28 Juli 2010," tandas Kapuspenkum yang baru dilantik ini
Dilanjutkannya, berkas perkara yang dikembalikan tersebut ialah perihal hasil penyidikan atas nama Ariel yang disangkakan melanggar Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 35 UU RI Nomor 44 TAHUN 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 282 ayat (1) dan ayat (3) KUHP belumlah lengkap
Dirinya menambahkan,berkas perkara yang belum lengkap tersebut akan dikembalikan beserta petunjuk yang harus dilengkapi oleh pihak Mabes Polri
"Berkas perkara tersebut akan dikembalikan kepada penyidik Polri disertai dengan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi (P-19) sesuai ketentuan Pasal 110 ayat 2,3,4 dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP," imbuhnya
(uky)