Manohara Kalah Lagi di Pengadilan Malaysia

Novi Muharrami, Jurnalis
Jum'at 12 Maret 2010 08:36 WIB
Manohara Odelia Pinot dan Daisy Fajarina. (Foto: Elang Riki/okezone)
Share :

KUALA LUMPUR - Pangeran Kelantan Tengku Temenggong Mohammad Fakhry, memenangkan gugatan yang dituduhkan oleh Manohara dan ibunya sejak November 2009 silam.

Pengadilan Tinggi Malaysia mewajibkan Manohara Odelia Pinot dan ibunya, Daisy Fajarina, membayar denda USD1,8 juta setelah menuduh Fakhry telah memperkosa dan menyekap Manohara.

Kuasa hukum Fakhry Haaziq Pillay mengatakan pengadilan tinggi menetapkan kompensasi sebesar 6 juta Ringgit Malaysia. Tuduhan yang dilayangkan Manohara setelah dia kabur dari Malaysia dan kembali ke Indonesia saat dia berada di Singapura.

“Pengadilan memperhitungkan keadaan khusus berdasarkan keseriusan pencemaran nama baik dan kedudukan yang tinggi di masyarakat,” ujarnya seperti dikutip dari StraitTimes, Kamis (11/3/2010).

Menurut Haaziq, pria 31 tahun itu lega dengan putusan pengadilan yang memenangkan dirinya melawan Manohara dan ibunya di Jakarta.

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Syariah sebelumnya, hakim Syariah Mohd Yusof Awang mengungkapkan, perintah itu berlaku efektif setelah Fakhry (31), membacakan sumpah Yamin Istizhar (sumpah jelas 'al-muda' atas perintah hakim setelah memberi keterangan yang mencukupi dalam kasus muda) pada 3 Januari mendatang.

Yusof menyebutkan, Manohara diwajibkan kembali kepada suaminya dalam waktu 14 hari setelah Fakhry bersumpah dan sudah harus membayar utang itu dalam kurun waktu 30 hari.

Pembacaan putusan dihadiri Fakhry. Sementara, Manohara yang bergelar Cik Puan Temenggong absen. Mano juga tidak lagi diwakili pengacara setelah dua pengacaranya, Faiz Adnan dan Roshdan Sujak Rafie, mengundurkan diri pada 3 November 2009.

(ang)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya